BULELENG, – Seorang polisi dengan pangkat Aiptu bernama IWS (51) menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara setelah tindakannya mencuri kalung emas seorang pedagang di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
“Pelaku telah kami tangkap dan sedang dalam proses hukum. Kami terapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kepala Polres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi di Buleleng, Kamis (2/10/2025).
Menurut Widwan, kasus ini saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Petugas juga telah menyita barang bukti berupa kalung emas milik korban.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG, serta tongkat T yang digunakan saat melakukan aksinya.
Petugas juga mengamankan kaos berlogo Polsek Baturiti yang dipakai tersangka saat melakukan pencurian.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali, mengingat pelakunya merupakan anggota aktif Polri,” tambah Widwan.
Sebelumnya dilaporkan, IWS ditangkap oleh warga setelah diduga mencuri kalung di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pada saat itu, IWS melarikan diri setelah mencuri kalung emas bernilai Rp 15 juta milik seorang pedagang bernama Kadek Suartini (50).
Saat-saat warga menangani IWS terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Unggahan tersebut menjadi viral dan mendapat berbagai tanggapan dari netizen.
Di dalam video tersebut, terlihat beberapa warga sedang melindungi seorang pria berkaus hitam yang memakai jas hujan.
Seorang penduduk terlihat mengikat tali ke tangan pria tersebut, sementara warga lainnya memegangnya agar tidak kabur.
