Polres Purbalingga Ungkap 21 Kasus Miras dan 5 Kasus Prostitusi dalam 5 Hari Pertama Ramadhan

Forumkota.id, Purbalingga. Memasuki bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, Polres Purbalingga mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Dalam lima hari pelaksanaan, aparat mencatat 21 kasus penjualan minuman keras, tiga kasus petasan, lima kasus prostitusi, satu kasus judi online, serta kasus premanisme.

 

Kapolres Purbalingga, Anita Indah Setyaningrum, mengatakan operasi digelar 17 Februari hingga 8 Maret 2026 atau sekitar 20 hari.

 

“Dalam lima hari pelaksanaan operasi pekat, kami sudah menemukan ada tiga kasus petasan, premanisme, 21 kasus penjual miras, judol satu kasus, serta prostitusi lima kasus,” ungkapnya, Senin (22/2/2026).

 

Data tersebut memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan rutin di luar momen Ramadan.

 

Pasalnya, angka pelanggaran yang terungkap dalam waktu singkat tergolong signifikan, terutama peredaran miras yang mencapai 21 kasus hanya dalam lima hari.

 

Kapolres mengakui di sejumlah daerah sudah terjadi insiden petasan dan miras oplosan yang menelan korban jiwa.

 

“Saya mengharapkan di Purbalingga hal yang sama tidak terjadi,” jelasnya.

 

Ia juga menyoroti fenomena sahur on the road yang berpotensi memicu tawuran atau perang sarung.

 

“Saya berharap semua pihak bisa ikut mencegah. Karena tanggung jawab tidak hanya milik Polri, tapi milik kita semua,” tambahnya.

 

Terkait temuan prostitusi yang banyak berada di kos-kosan, Kapolres meminta aparat wilayah dan pemerintah kecamatan ikut bertanggung jawab.

 

“Saya minta Kapolsek dan Camat untuk memantau wilayahnya,” ujarnya.

 

Polres mengklaim mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui patroli siang–malam dua pleton personel, program Jumat Curhat dan Minggu Kasih, serta layanan call center 110 yang aktif 24 jam.

 

Namun, dengan temuan puluhan pelanggaran hanya dalam hitungan hari, publik tentu menanti langkah konkret lintas sektor—termasuk pengawasan izin usaha, pengelolaan kos-kosan, hingga peran aktif pemerintah daerah—agar pengamanan Ramadan tidak bersifat musiman.