Polsek Sekayam Tangkap Pengedar Sabu di Balai Karangan, Amankan 10 Paket Siap Edar

Kriminal58 Dilihat
banner 468x60

SANGGAU – Tim Penindakan Polsek Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di kawasan perbatasan.

Seorang pria dengan inisial E (27) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Jumat 10 Oktober 2025 siang.

banner 336x280

Kepala Seksi Kepolisian Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P. menyampaikan, penyelesaian kasus ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai kegiatan yang mencurigakan di sekitar rumah tersangka.

Data tersebut segera ditangani oleh Tim Penyelidik Polsek Sekayam yang selanjutnya melakukan penyelidikan di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Ternyata benar, saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, ditemukan beberapa paket sabu yang siap dijual,” kata AKP Sutikno, Sabtu 11 Oktober 2025.

Kurang lebih pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, aparat mengundang perangkat desa serta warga sekitar untuk menjadi saksi dalam proses penggeledahan sebagai bentuk transparansi dalam penerapan hukum. 2. Aparat kemudian memanggil perangkat desa dan masyarakat sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan guna menunjukkan kejelasan dalam penegakan hukum. 3. Berikutnya, aparat memanggil perangkat desa dan warga sekitar agar dapat menyaksikan proses penggeledahan sebagai wujud transparansi dalam menjalankan tugas hukum. 4. Selanjutnya, pihak berwajib memanggil perangkat desa dan penduduk setempat untuk menjadi saksi dalam proses penggeledahan demi menjaga transparansi dalam penegakan hukum. 5. Aparat melanjutkan dengan memanggil perangkat desa dan warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan sebagai upaya meningkatkan transparansi dalam penerapan hukum.

Berdasarkan hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 10 kantong plastik bening dengan klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, yang tersimpan dalam kantong putih di saku celana sebelah kiri bagian depan tersangka.

Selain itu, juga ditemukan sebuah dompet kecil berwarna hijau yang berisi kantong plastik kosong, dua sendok takar dari sedotan, sebilah gunting kecil, ponsel Realme C55 berwarna Sunshower, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berasal dari penjualan narkoba.

“Barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 1,92 gram, dan seluruhnya telah kami amankan bersama tersangka ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Ia menyampaikan, operasi ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung olehnya bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis serta didukung oleh personel Polsek Sekayam lainnya.

Tindakan cepat dan keterlibatan yang baik menjadi faktor utama dalam keberhasilan penangkapan tersebut.

Kapolsek menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sekayam, mengingat daerah tersebut merupakan kawasan penting yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan, khususnya di area-area yang rentan terhadap penyelundupan serta peredaran narkoba lintas batas,” katanya.

Menurut AKP Sutikno, tersangka diduga telah lama melakukan kegiatan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Balai Karangan.

Saat ini para penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok barang ilegal tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap data yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cara yang kompeten,” katanya dengan tegas.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tanda-tanda penyebaran narkoba di sekitar mereka.

Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dianggap sebagai komponen krusial dalam menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Sekecil apapun data yang disampaikan, akan sangat berguna bagi kami dalam upaya menangani narkotika,” tambah Kapolsek Sekayam.

Berdasarkan tindakannya, tersangka E akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, perkara tersebut telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Berita Terkini Lainnya di GOOGLE NEWS

– Peroleh Berita Trending Melalui Saluran WhatsApp

!!!Membaca Berdampak Positif pada Pikiran Seperti Olahraga Berdampak Positif pada Tubuh!!!

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *