Polresta Manado menunjukkan komitmennya untuk mengatasi kasus penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berupa solar.
Hal ini sesuai dengan perintah dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie.
Kepala Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan bahwa kasus penyimpanan solar secara ilegal harus diatasi karena merugikan rakyat.
Selama operasi yang berlangsung selama sebulan terakhir, anggota Resmob Polresta Manado berhasil mengungkap empat kasus penyimpanan solar secara ilegal.
“Empat kasus yang terungkap ini terjadi di lokasi yang berbeda-beda,” jelas Iptu Agus, mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Agus, dalam pernyataan ini terdapat beberapa individu yang ditangkap oleh anggota Resmob.
Beberapa orang ditahan sementara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Namun beberapa orang kita lepaskan karena statusnya sebagai saksi,” katanya.
Sebut Agus, barang bukti berupa mobil dan bahan bakar saat ini berada di depan Polresta Manado.
“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini berada di depan Polresta Manado,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Polresta Manado akan terus mengungkap kasus-kasus serupa serta menangani pelaku-pelaku tersebut.
Tiga Orang Pria Diamankan di Kecamatan Singkil Manado
Salah satu peristiwa penyimpanan bahan bakar minyak secara ilegal yang menarik perhatian masyarakat adalah kejadian di Kecamatan Singkil, Manado.
Tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini ditangkap oleh Tim Alpha Resmob Polresta Manado, Sabtu (4/10/2025).
Penangkapan dilakukan secara langsung oleh Kepala Satuan Reserse Mobile Polresta Manado, Ipda Sulthan Shafan Jhari.
Awalnya warga mencurigai kegiatan truk putih di tepi Jalan Arie Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, sekitar pukul 00.10 Wita.
Warga mengadukan ke pihak berwajib.
Warga menyampaikan bahwa truk tersebut sedang mengangkut galon-galon yang berisi bahan bakar minyak.
Kegiatan itu berlangsung tepat di depan salah satu rumah.
Laporan masyarakat tersebut segera ditangani oleh Polresta Manado.
Tim Alpha Resmob Polresta Manado turun dan segera bergerak menuju lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga orang sedang melepaskan puluhan galon dari truk tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian (TKP), petugas menemukan 30 galon dengan kapasitas 25 liter, yang seluruhnya penuh berisi bahan bakar jenis solar.
Ketiga tersangka tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi atau izin penyimpanan bahan bakar yang mendapat subsidi.
Walhasil tiga orang ditangkap.
Identitas masing-masing individu tersebut adalah SL (52), seorang sopir yang berasal dari Kombos Timur; AT (21), nelayan asal Kinabuhutan, Likupang Barat; dan AL (19), pekerja yang berasal dari Kombos Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SL diketahui bertindak sebagai penerima, AT sebagai pemberi dana, sedangkan AL tugasnya membantu pengangkutan BBM dari truk.
Berdasarkan pengakuan tersangka, rencana pembawaan solar subsidi akan diserahkan kepada seorang pengusaha di kawasan Likupang Barat.
Dari tangan mereka, pihak kepolisian menyita satu truk berwarna putih dengan nomor plat DB 8701 AE beserta total 30 galon yang berisi solar subsidi (sekitar 750 liter).
Para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Unit IV Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. (Rend/Fer)
Ikuti channel WhatsApp Tribun Manado serta berita Google Tribun Manado untuk informasi terkini mengenai berita terpopuler lainnya.













