PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Dasco Klaim Lindungi Hak Nasabah

– Isu pembekuan rekening yang tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menjadi topik diskusi masyarakat. Dalam situasi kekhawatiran sejumlah nasabah terhadap dana yang tiba-tiba tidak dapat diakses, Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan, bukan pengambilalihan, pada Kamis 31 Juli 2025.

Menurut Dasco, DPR telah meminta penjelasan langsung dari PPATK. Hasilnya, diketahui bahwa tujuan utama dari pembekuan sementara rekening yang tidak aktif adalah untuk melindungi dana nasabah dan menghindari penggunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“PPATK justru berusaha melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga tidak aktif. Karena biaya administrasi tetap dipotong, namun bunga tidak diberikan. Itu adalah hak nasabah yang tidak diberikan,” kata Dasco.

Selanjutnya, PPATK juga menemukan bahwa beberapa rekening yang tidak aktif terkait dengan kegiatan kejahatan seperti perjudian online. Oleh karena itu, penahanan sementara dilakukan hingga pemilik rekening memberikan penjelasan.

“Itu tidak sulit untuk dihidupkan kembali,” kata Dasco.

Ia menegaskan, tindakan ini penting agar nasabah memahami apakah rekeningnya masih dalam keadaan aman atau tidak, serta memastikan dana tidak digunakan secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Secara umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak mengalami aktivitas debet atau kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan yang ditetapkan oleh bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh pihak bank sendiri seperti biaya administrasi atau bunga. Dalam dunia perbankan, suatu rekening dianggap dormant jika tidak ada aktivitas selama 6 hingga 12 bulan secara berurutan, sesuai dengan kebijakan masing-masing institusi perbankan.

Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan diperkuat melalui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 terkait Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memakwulkan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana nasabah, termasuk dalam pengelolaan rekening yang tidak aktif.

Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa status tidak aktif bukanlah alasan hukum yang sah untuk membekukan rekening. Pembekuan hanya dapat dilakukan apabila ada dugaan keterlibatan rekening dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan kata lain, PPATK hanya berwenang melakukan pembekuan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, bukan hanya karena rekening tersebut tidak aktif.

Dasco menekankan bahwa tindakan ini telah dijalani sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak bermaksud merugikan hak kepemilikan. Rekening yang tidak aktif tetap sepenuhnya menjadi milik nasabah. Namun, berdasarkan kebijakan bank, akses ke rekening tersebut bisa dibatasi sampai nasabah melakukan kembali proses aktivasi.

Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak khawatir dan segera menghubungi bank untuk memverifikasi apabila merasa rekeningnya terkena dampak.

“Langkah yang diambil PPATK bukan bertujuan mengambil uang rakyat, melainkan memastikan uang mereka tidak digunakan oleh pelaku tindak pidana,” kata Dasco.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa negara sedang mengambil dana nasabah secara sewenang-wenang. Justru, melalui kerja sama antara PPATK dan lembaga perbankan, tindakan pembekuan sementara ini bertujuan menjaga keamanan sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari risiko kerugian.