Presiden Prabowo Memberikan Pengampunan untuk Hasto Kristiyanto dan Pembatalan Hukuman untuk Tom Lembong: Apa Perbedaannya?

banner 468x60

PILIHAN RAKYAT BMR— Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.

Penghapusan dua bentuk pengampunan hukum ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama DPR RI, Kamis (31/7/2025).

banner 525x280

“Secara khusus, untuk Bapak Hasto, Kementerian Hukum dan HAM telah mengusulkan pemberian amnesti kepada Presiden. Beliau termasuk dalam 1.116 tahanan yang memenuhi syarat dan diajukan untuk menerima amnesti,” kata Supratman.

Dari total sekitar 44.000 tahanan yang dievaluasi, sebanyak 1.116 orang dinyatakan layak menerima amnesti atas berbagai pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan penghapusan hukuman kepada Tom Lembong. Dengan adanya penghapusan hukuman ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan secara resmi.

“Pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong telah mendapat persetujuan dari DPR RI,” jelas Supratman.

Apa Itu Amnesti dan Abolisi?

Secara hukum, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Amnesti biasanya berkaitan dengan kasus politik, dan dapat diberikan tanpa permohonan dari pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, aboli adalah penghapusan proses hukum yang sedang berlangsung atau akan dijalankan terhadap seseorang. Abolisi dapat menghentikan penuntutan hukum sebelum kasus tersebut diputus oleh pengadilan.

Keduanya diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Menurut Pasal 4 dalam undang-undang tersebut, pemberian amnesti menghapus semua akibat hukum pidana, sedangkan pemberian abolisi menghentikan proses penuntutan yang sedang berjalan.***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *