BULA – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi memulai penyaluran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 yang merupakan bagian dari Program Nasional 3 Juta Rumah pemerintah pusat. Penyaluran perdana dilaksanakan di Desa Bula, Kecamatan Bula, dengan distribusi material bangunan secara simbolis kepada para penerima manfaat.
Penyaluran perdana tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Seram Bagian Timur, Mustafa Korwaka, bersama pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan para fasilitator BSPS.
Mustafa Korwaka menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur sebelumnya mengusulkan sekitar 595 calon penerima kepada pemerintah pusat. Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan, pemerintah pusat menetapkan 500 unit rumah yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BSPS Tahun 2026.
Dari total 500 unit yang telah lolos verifikasi, penyaluran dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebanyak 200 unit, tahap kedua sebanyak 61 unit, sedangkan tahap ketiga telah memasuki proses verifikasi dengan jumlah 239 unit,” jelas Mustafa.
Menurutnya, tahap pertama menjadi awal pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Kabupaten Seram Bagian Timur dan tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Kecamatan Bula, Bula Barat, Pulau Gorom, Gorom Timur, Siritaun Wida Timur, dan Seram Timur.
Penyerahan simbolis pertama dilakukan di Desa Bula, di kawasan Pantai Pos dan sejumlah RT/RW lainnya sebelum distribusi material dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lain sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, tahap kedua sebanyak 61 unit akan berjalan di wilayah Kecamatan Tutuk Tolu . Kecamatan Kian Darat dan beberapa Kecamatan lainya setelah penyelesaian distribusi tahap pertama.
Sedangkan pada tahap ketiga, sebanyak 239 unit telah memasuki proses verifikasi akhir dan akan tersebar di delapan kecamatan serta 21 desa, dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Bula: Desa Bula 21 unit.
Kecamatan Kian Darat: Desa Kelaba 4 unit, Desa Kian Darat 1 unit, Desa Artafela 7 unit, Desa Kilga Kilwouw 12 unit.
Kecamatan Werinama: Desa Werinama 14 unit, Desa Hatumeten 1 unit, Desa Bemo 4 unit, Desa Batuasa 22 unit, Desa Bemo Perak 21 unit.
Kecamatan Siwalalat: Desa Polin 4 unit dan Desa Uliama 22 unit.
Kecamatan Pulau Gorom: Desa Kataloka 7 unit dan Desa Rumeon 8 unit.
Kecamatan Bula Barat: Desa Rukun Jaya 25 unit.
Kecamatan Seram Timur: Desa Kilfura 18 unit.
Kecamatan Wakate: Desa Ota Deman 25 unit dan Desa Effa 23 unit.
Mustafa menegaskan bahwa keberhasilan Program BSPS sangat bergantung pada ketelitian proses verifikasi sehingga bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, pada awal pelaksanaan sempat terjadi kendala komunikasi sehingga kuota untuk Desa Hoti sempat dialihkan ke Desa Rukun Jaya. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Balai dan dilaporkan kepada Bupati Seram Bagian Timur, kuota tersebut akhirnya dikembalikan sehingga Desa Hoti kembali memperoleh 25 unit BSPS pada tahap ketiga.
Seluruh calon penerima diverifikasi kembali di lapangan agar dipastikan benar-benar memenuhi syarat. Administrasi program ini sangat ketat sehingga dibutuhkan kerja sama pemerintah desa, kecamatan, fasilitator, dan tim verifikasi,” tegas Mustafa.
Ia juga meminta seluruh pemerintah desa agar aktif menyampaikan data masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sehingga proses verifikasi pada tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan.
Menurut Mustafa, masih terdapat beberapa kecamatan yang belum memperoleh alokasi BSPS Tahun 2026, di antaranya Kecamatan Teor, Kecamatan Ukar Sengan, dan Kecamatan Kilimuri. Pemerintah daerah akan kembali mengusulkan wilayah tersebut sebagai prioritas penerima bantuan pada Tahun 2027 dengan syarat seluruh data calon penerima harus akurat serta sesuai dengan mekanisme pendataan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Desil yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur juga telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar alokasi BSPS Tahun 2027 tetap diberikan kepada masyarakat SBT. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, terdapat rencana peningkatan nilai bantuan BSPS dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta per unit apabila kebijakan tersebut resmi ditetapkan.
Kami berharap peningkatan nilai bantuan tersebut benar-benar dapat direalisasikan sehingga masyarakat semakin terbantu dalam membangun rumah layak huni,” ujarnya.
Mustafa mengajak seluruh pemerintah desa, kecamatan, serta masyarakat untuk mendukung Program 3 Juta Rumah dengan menyampaikan data penerima secara objektif, akurat, dan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan Program BSPS berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta ketentuan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang ditetapkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah layak huni. Rumah yang memenuhi standar kelayakan diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan, kehidupan sosial, serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Seram Bagian Timur.*** M. Lausepa











