FORUMKOTA.ID| Nusa Tenggara Timur (NTT) – Polemik pembangunan vila dan galangan kapal milik PT Atlas Samudera Perkasa di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, kembali memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola pembangunan, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara Timur.
Di tengah meningkatnya investasi di wilayah pesisir, prinsip perlindungan lingkungan hidup, keterbukaan informasi publik, serta partisipasi masyarakat justru tampak belum menjadi fondasi utama dalam proses pengambilan keputusan.
Perhatian publik terhadap proyek ini menguat menyusul diadakannya sosialisasi terkait pembangunan itu yang diinisiasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka pada pekan lalu.
Dari sini, muncul berbagai pertanyaan mengenai legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, keselarasan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta proses konsultasi kepada masyarakat yang jomplang, dibarengi situasi yang semakin diperkeruh oleh minimnya penjelasan terbuka dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan terkait.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, kegiatan pembangunan vila disebut telah berlangsung kendati proses sosialisasi kepada warga tidak berjalan secara memadai. Kondisi ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana pelaksanaan prinsip partisipasi publik yang menjadi salah satu prasyarat penting dalam tata kelola lingkungan hidup yang demokratis.
Pesisir Wairterang dengan luas 62,45 hektar berada di kawasan perairan Teluk Maumere yang merupakan bagian dari Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere.
Kawasan konservasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 126/Kpts-II/1987 pada 21 April 1987 dengan luas 3.533 hektare. Selain Wairgete, tiga kecamatan lain yang masuk dalam kawasan ini adalah Alok, Alok Timur dan Talibura.
Selama bertahun-tahun, kawasan tersebut dipromosikan pemerintah sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Nusa Tenggara Timur karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang penting bagi masyarakat lokal.
Teluk Maumere tidak hanya dikenal karena bentang alam pesisirnya yang khas, tetapi juga karena kekayaan ekosistem bawah laut yang menjadi penopang sektor pariwisata, perikanan, dan penghidupan masyarakat pesisir. Keberadaan ekosistem terumbu karang di kawasan ini juga turut menopang ratusan jenis ikan karang dan berbagai biota laut bernilai ekologis maupun ekonomis.
Atas dasar itu, menjadi penting dilakukan pengetatan perlindungan terhadap kawasan ini yang merupakan bagian dari habitat penting yang memiliki fungsi ekologis yang harus dilindungi. Perlindungan terhadap habitat ini menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut, mempertahankan keberlanjutan sumber daya perikanan, serta memastikan bahwa aktivitas ekonomi dan pariwisata tidak mengganggu fungsi ekologis yang telah ada.
Pengelolaan pariwisata khusus di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga perlu memperhatikan prinsip manajemen risiko bencana. Kerentanan kawasan pesisir terhadap abrasi, kenaikan muka air laut, cuaca ekstrem, serta potensi degradasi ekosistem menuntut adanya perencanaan yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga pada keselamatan ekologis dan keberlanjutan lingkungan.
Integrasi antara perlindungan habitat yang dilindungi, konservasi ekosistem laut, dan manajemen risiko bencana menjadi penting agar pengembangan pariwisata tidak menimbulkan tekanan baru terhadap kawasan yang rentan.
Dengan demikian, apapun dalih yang turut membenarkan pembangunan vila dan galangan kapal di kawasan pesisir Wairterang harus dipertanyakan sekaligus digugat terutama berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan yang tidak selaras dengan pertimbangan sosial-ekologis diatas.
Kontradiksi tersebut menjadi semakin penting untuk ditelaah apabila merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044. Dalam Pasal 60 ayat (4), kawasan TWAL Teluk Maumere pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan, penelitian, pendidikan konservasi, pemantauan sumber daya alam, serta pemanfaatan yang mendukung fungsi konservasi dan wisata alam. Peraturan yang sama juga menegaskan bahwa kegiatan yang dapat mengurangi atau menghilangkan fungsi dan luas zona perlindungan taman wisata alam tidak diizinkan.
Karena itu, pembangunan vila dan galangan kapal di kawasan yang merupakan bagian dari TWAL Teluk Maumere perlu diuji secara ketat kesesuaiannya dengan fungsi kawasan konservasi maupun ketentuan tata ruang yang berlaku. Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut telah melalui seluruh proses perizinan yang dipersyaratkan, apakah telah memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang, serta bagaimana dampaknya terhadap fungsi perlindungan kawasan yang selama ini dijaga melalui berbagai program konservasi dan rehabilitasi ekosistem laut.
Situasi ini juga menimbulkan kesan adanya ketidakselarasan antara arah kebijakan perlindungan kawasan pesisir yang telah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Sikka dengan praktik pembangunan yang sedang berlangsung di lapangan. Di satu sisi pemerintah daerah menetapkan kawasan TWAL Teluk Maumere sebagai kawasan yang harus dilindungi dan terus dipromosikan sebagai destinasi wisata bahari unggulan. Namun di sisi lain, muncul pembangunan yang memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan fungsi konservasi kawasan tersebut.
Situasi saling lempar tanggung jawab antarinstansi juga turut mewarnai persoalan transparansi yang perlu segera dibenahi. Karena itu masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proyek pembangunan yang berpotensi memengaruhi lingkungan hidup dan ruang hidup mereka.
Atas dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki peran vital dalam konteks lingkungan hidup, harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aspek perizinan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang proyek pembangunan vila dan galangan kapal tersebut dengan status kawasan TWAL Teluk Maumere.
Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tidak hanya memenuhi aspek administratif perizinan, tetapi juga benar-benar sejalan dengan fungsi perlindungan lingkungan yang melekat pada kawasan konservasi. KLHK memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa kawasan pesisir yang memiliki nilai ekologis tinggi tidak mengalami degradasi akibat aktivitas pembangunan yang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menempatkan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, prinsip kehati-hatian, serta pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagai dasar dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus memperhatikan keberlanjutan ekologi, perlindungan masyarakat lokal, serta keberlanjutan sumber daya pesisir bagi generasi mendatang.
Karena itu, pembangunan vila dan galangan kapal di Wairterang tidak dapat dipandang hanya sebagai investasi ekonomi semata. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak merusak ekosistem pesisir, serta tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT
WALHI NTT memandang bahwa keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik. Ketika informasi mengenai dokumen lingkungan, perizinan, dan dampak proyek sulit diakses dan diketahui masyarakat, maka apapun segala bentuk pembenaran atas nama pembangunan yang merusak, harus dihentikan!
Karena itu, WALHI NTT mendesak agar:
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi perizinan, dokumen lingkungan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang proyek dengan status kawasan TWAL Teluk Maumere, serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.
2. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengevaluasi pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan RZWP3K serta tidak mengancam ekosistem pesisir, habitat biota laut yang dilindungi, dan ruang tangkap nelayan, termasuk merekomendasikan penghentian kegiatan dan pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran.
3. Pemerintah Kabupaten Sikka meninjau kesesuaian proyek dengan RTRW Kabupaten Sikka, menghentikan penerbitan persetujuan yang bertentangan dengan fungsi kawasan konservasi, serta mengambil tindakan korektif terhadap setiap pelanggaran tata ruang.
4. Dilakukan audit lingkungan independen dan evaluasi izin untuk memastikan kesesuaian proses pembangunan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Pemerintah memastikan perlindungan terhadap ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan wilayah tangkap nelayan tradisional;
6. Seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak secara penuh dan bermakna.
“Investasi seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya merusak aset alam yang tak tergantikan dan mengorbankan hak hidup generasi mendatang. Keterbukaan informasi adalah syarat mutlak. Jika proyek ini terbukti dibangun tanpa mematuhi aturan hukum dan prinsip keadilan lingkungan, maka pembangunan tersebut harus segera dihentikan,” tegas pernyataan resmi WALHI NTT.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang PT Atlas Samudera Perkasa maupun instansi terkait atas desakan yang disampaikan.













