FORUM KOTA |LAMPUNG TIMUR – Seorang narapidana di Rutan Kelas II B Sukadana Lampung Timur diduga melarikan diri dari Rutan Sukadana Kelas II B Pihak rutan meminta bantuan Polres Lampung Timur untuk menangkap kembali napi tersebut.
Adapun identitas narapidana tersebut bernama Wildan. Ia dikatakan merupakan narapidana atas kasus penggelapan sepeda motor.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana M Jawad Cirry membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan peristiwa kaburnya Wildan terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 pagi.
“Benar, peristiwa nya Kamis kemarin,” katanya kepada Forumkota.id Sabtu (7/3/2026).
Jawad menyebutkan Wildan adalah narapidana yang dijatuhi vonis kurungan 2 tahun penjara.
“Vonisnya 2 tahun, sisa 1 tahun lebih. Wildan ini tamping (tahanan pendamping),” ungkapnya.
Saat ini, kata Jawad, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Lampung serta Polres Lampung Timur untuk melakukan pengejaran terhadap Wildan.
“Saat ini kami masih melakukan upaya pengejaran, kami sudah meminta bantuan ke polres juga dan sudah melaporkan ke Kanwil,” jelasnya.
“Tim juga sudah mendatangi pihak keluarganya untuk memberikan informasi jika memang mengetahui keberadaan yang bersangkutan dan meminta mereka bersikap kooperatif,” sambungnya.
Dalam beberapa peristiwa sebelumnya, celah pengawasan kerap muncul dari aktivitas kerja luar, kelengahan petugas, hingga minimnya sistem pengamanan berlapis.
Di satu sisi, program kerja bagi warga binaan memang merupakan bagian dari proses pembinaan dan rehabilitasi sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang bertujuan agar narapidana memiliki keterampilan ketika kembali ke masyarakat.
Namun di sisi lain
pengawasan yang ketat serta penerapan prosedur keamanan yang jelas menjadi syarat utama agar program tersebut tidak berubah menjadi “pintu keluar tidak resmi” bagi narapidana yang mencoba melarikan diri.
Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan publik terkait sistem pengawasan dan pengamanan di dalam rutan, terutama dalam pelaksanaan kegiatan kerja bagi warga binaan di luar area pengawasan utama.













