Putusan Tak Terealisasi Sejak 2019, Silfester Ajukan PK, Kejaksaan Beri Klarifikasi

Nasional132 Dilihat
banner 468x60

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025.

Pembaruan kembali merupakan langkah hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh tahanan atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali putusan yang menyatakan bebas atau tidak terkena tuntutan hukum.

banner 525x280

Tata cara pengajuan permohonan peninjauan kembali tidak menghentikan atau menunda pelaksanaan putusan yang bersangkutan.

Diketahui Silfester Matutina merupakan seorang pengacara, pengusaha, serta aktivis politik asal Indonesia yang terkenal sebagai relawan aktif yang mendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Sejak bulan Maret 2025, ia menjabat sebagai anggota dewan komisaris independen di perusahaan milik negara ID Food.

Selain itu, Solidaritas Merah Putih (Solmet) merupakan sebuah lembaga relawan mandiri yang didirikan pada tahun 2013 guna mendukung Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Silfester Matutina dihukum 1,5 tahun karena kasus-kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).

Namun, ia masih belum menjalani hukuman tersebut hingga saat ini meskipun perkasusannya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,

Merespons informasi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Silfester Matutina tidak akan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

“Prinsipnya PK tidak menghentikan pelaksanaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025).

Mengenai alasan eksekusi yang belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kejari Jakarta Selatan.

“Silakan tanyakan kepada Kejari Jakarta Selatan, sebagai jaksa eksekutornya,” ujar Anang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menyebut bahwa Silfester berada di Jakarta dan menganggap Kejaksaan tidak akan kesulitan dalam mengeksekusinya.

Menurut Freddy, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) tersebut diduga mengikuti perkembangan kasusnya yang kini menjadi perdebatan.

Namun, Silfester dianggap lebih memilih diam daripada tampil di depan umum.

“Mungkin beliau mendengar, kata Pak Oegro (mantan Wakapolri) tadi, jadi jangan terlalu membanggakan diri. Namun, datang ke kejaksaan tadi mungkin belum bisa dilakukan, kita tidak tahu. Tapi, menurut saya beliau berada di Jakarta,” kata Freddy sebagaimana dilaporkan Metro TV News yang tayang pada Jumat (9/8/2025).

Pengatahuan Freddy tentang keberadaan Silfester diperolehnya dua hari yang lalu dari temannya.

Ia melanjutkan bahwa kejaksaan sebagai pihak yang berwenang untuk menangani kasus Silfester seharusnya tidak sulit untuk menemukannya.

“Memang, jika kejaksaan sebagai pihak yang berwenang dalam melaksanakan kewenangannya tidak sulit. Namun, masih ada mekanisme pemanggilan yang berlaku. Kita tidak tahu, jadi kita hanya bertanya kepada kejaksaan mengenai hal tersebut,” tambahnya.

Roy Suryo CS Minta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

“Yang harus segera dilakukan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada 2019 lalu terkait vonis terhadap terpidana saudara Silfester Matutina yang dihukum selama satu tahun enam bulan,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Khozunudin mengungkapkan, pihaknya telah berusaha mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna meminta agar Silfester segera ditahan di penjara. Namun, pelaksanaan penahanan tersebut belum juga dilakukan.

“Sampai saat ini kami belum menerima informasi apapun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan putusan tersebut. Padahal kami telah mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 lalu,” kata dia.

Menurutnya, sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Terutama saat ini Silfester menjabat sebagai anggota dewan direksi di salah satu perusahaan milik negara.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa klien kami yang baru dalam penyidikan saja dikejar-kejar dengan panggilan yang sangat luar biasa, sementara orang yang sudah memiliki status sebagai terpidana dan seharusnya sudah mendekam di penjara justru masih bisa berkeliaran bebas kemana-mana,” kata Khozinudin.

“Juga mendapatkan posisi sebagai komisaris di BUMN. Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak setuju pajak dari uang rakyat digunakan untuk membayar tahanan yang menjadi komisaris BUMN,” tambahnya.

Duduk Perkara 

Silfester Matutina dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada 29 Mei 2017, terkait dugaan tindakan merusak reputasi atau fitnah.

Laporan ini muncul sebagai respons terhadap pidato Silfester pada 15 Mei 2017 di hadapan Markas Besar Polri.

Pada masa itu, ia mengklaim Jusuf Kalla memanfaatkan isu SARA guna mendukung kemenangan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester diduga menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan tindakan korupsi dan nepotisme.

Tidak lama setelah pidato ini, Silfester bersikeras bahwa ia tidak berniat untuk menuduh Jusuf Kalla.

“Saya merasa tidak menuduh JK, tetapi ini merupakan cara anak bangsa menghadapi masalah negara kita,” katanya, dilaporkan dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada tahun 2019, perkara tersebut berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dia dinyatakan bersalah dengan hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim.

Kemudian, Silfester mengajukan banding. Namun, putusan banding hingga tingkat kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada tahun 2019, hukumannya diperpanjang menjadi 1,5 tahun.

Putusan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019 menyatakan Silfester bersalah atas pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP.

Namun, meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun setelahnya, Silfester belum pernah ditahan.

 

Akses diGoogle News atau WhatsApp Channel . Pastikan pengguna Tribun sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *