PALEMBANG – Dugaan rangkap jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik dan memicu perhatian berbagai pihak.
Sorotan tersebut muncul terkait penunjukan Drs. Sugiyono, M.M. yang disebut menjalankan tugas pada dua sekolah besar di Kota Palembang. Kondisi ini dinilai sejumlah pihak perlu dikaji kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Advokat Titik Hardiyanti, S.H. & Partner menyampaikan bahwa apabila Dinas Pendidikan Sumatera Selatan tidak melakukan evaluasi terhadap penugasan tersebut, pihaknya berencana menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika tidak ada tindak lanjut atau evaluasi dari pihak terkait, kami mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan ke PTUN Palembang karena penugasan Plt dinilai telah melewati ketentuan waktu yang berlaku,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kritik dari kalangan guru maupun pemerhati pendidikan karena dikhawatirkan dapat berdampak pada tata kelola dan mutu pendidikan.
Beberapa regulasi yang disebut menjadi dasar perhatian tersebut antara lain:
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, yang mengatur penugasan kepala sekolah pada satu satuan pendidikan serta persyaratan administratif dan kompetensi.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang mengatur bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) bersifat sementara dan dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang disebut mengatur pembatasan rangkap jabatan kepala sekolah kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan administrasi.
Masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan di Kota Palembang berharap proses pengisian jabatan kepala sekolah dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional guna menghindari polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait isu dugaan rangkap jabatan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.













