Rehabilitasi SMA Negeri 7 SBT Disorot, Polda Maluku Didesak Panggil dan Periksa Kepsek, Cegah Dugaan Kerugian Negara

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

 

banner 636x380

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR – Proyek pembangunan revitalisasi SMA Negeri 7 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) di Negeri Utta Kesuy, Kecamatan Wakate, kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Pekerjaan yang disebut menggunakan anggaran tahun 2026 itu diduga bernilai sekitar Rp1,3 miliar, namun kondisi fisik pekerjaan di lapangan dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, kualitas material dan hasil pembangunan.

Sorotan tersebut kini berkembang menjadi desakan agar Polda Maluku melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk Kepala SMA Negeri 7 SBT, LAMUNANE, S.Pd.

Desakan pemeriksaan itu bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan untuk memastikan sejak awal bahwa penggunaan anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

Salah seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa pekerjaan yang terlihat di lapangan antara lain berupa penggantian sebagian daun seng dan sebagian plafon.

Sementara itu, sejumlah bagian konstruksi kayu, termasuk rangka bangunan dan lisplang, disebut masih menggunakan material lama yang telah berusia lebih dari 10 tahun.

Yang lebih mengkhawatirkan, sumber tersebut menyebut adanya dugaan penggunaan material kayu yang kualitasnya dipertanyakan untuk menopang bagian atap seng.

Kondisi tersebut, menurut sumber, terlihat secara kasatmata dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai daya tahan bangunan setelah pekerjaan revitalisasi selesai.

Kalau benar anggarannya sekitar Rp1,3 miliar, masyarakat tentu berhak mempertanyakan pekerjaan apa saja yang dibiayai. Jangan sampai anggaran besar, tetapi material yang digunakan justru berkualitas rendah dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar sumber.

Masyarakat meminta persoalan tersebut tidak hanya dinilai berdasarkan tampilan fisik, tetapi harus diuji dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dokumen pengadaan dan bukti pembelian material.

Masyarakat menilai penggunaan material yang diduga tidak berkualitas harus menjadi perhatian serius apabila benar terjadi.

Pasalnya, kualitas material merupakan bagian penting dalam menentukan mutu dan umur bangunan. Jika material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan, maka perlu dipertanyakan dasar penggunaan material tersebut serta pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat juga meminta agar aparat tidak hanya menghitung berapa banyak pekerjaan yang telah dilakukan, tetapi juga memeriksa apakah material yang dipasang benar-benar sesuai spesifikasi yang dibiayai oleh anggaran negara.

Kalau kayu untuk rangka atap memang tidak sesuai spesifikasi, itu harus diperiksa. Jangan sampai baru beberapa tahun bangunan sudah rusak kembali, sementara uang negara sudah dikeluarkan dalam jumlah besar,” tegas sumber.

Selain kondisi fisik, masyarakat juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek.

Informan menyebut Ketua Komite Sekolah diduga tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses pekerjaan. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana komunikasi antara pihak sekolah, komite dan pelaksana pembangunan dilakukan.

Masyarakat meminta agar aparat memeriksa siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, bagaimana mekanisme pekerjaan dilaksanakan, serta siapa yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan informasi dan dugaan dari masyarakat yang belum dibuktikan secara hukum.

Karena itu, pemeriksaan oleh pihak berwenang dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai tudingan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Jika suatu pekerjaan menggunakan anggaran negara, masyarakat menilai informasi mengenai sumber dana, nilai anggaran, jenis pekerjaan, pelaksana dan jangka waktu pekerjaan semestinya dapat diketahui secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Minimnya informasi publik membuat masyarakat kesulitan mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan anggaran yang disebutkan.

Kalau menggunakan uang negara, jangan masyarakat dibuat bertanya-tanya.
Berapa anggarannya, apa pekerjaannya, siapa pengelolanya, semuanya harus jelas,” kata sumber.

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat mendesak Polda Maluku melakukan langkah klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan proyek revitalisasi SMA Negeri 7 SBT.

Nama Kepala SMA Negeri 7 SBT, LAMUNANE, S.Pd., disebut masyarakat sebagai salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah kepala sekolah memiliki keterlibatan dalam pengelolaan atau pengawasan anggaran, serta sejauh mana tanggung jawab pihak sekolah dalam proyek tersebut.

Kami tidak mengatakan kepala sekolah sudah melakukan tindak pidana. Tetapi kalau ada laporan masyarakat mengenai penggunaan anggaran negara, aparat harus memeriksa. Kalau benar dan sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga akan membersihkan nama pihak yang dituduh,” ujar sumber.
RAB dan Spesifikasi Harus Dibuka dan Diuji
Masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh, antara lain terhadap:

• sumber dan tahun anggaran;

• nilai pagu dan nilai kontrak atau bantuan;

• RAB;

• spesifikasi teknis;

• volume pekerjaan;

•》mekanisme pelaksanaan;

• pihak yang mengelola anggaran;

• pihak pelaksana pekerjaan;

• keterlibatan komite sekolah;

• harga dan pengadaan material;

• kualitas kayu dan material atap;

• pembayaran tenaga kerja;

• Sumber pasir dan batu;

• bukti pembelian material;

• progres pekerjaan;

kondisi fisik bangunan; dan
laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Jika terdapat perbedaan antara dokumen anggaran dengan realisasi pekerjaan, masyarakat meminta aparat melakukan penghitungan secara profesional untuk mengetahui apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara.

Masyarakat mengingatkan bahwa apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terutama, aparat perlu mencermati ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, apabila ditemukan fakta bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara melawan hukum atau terdapat penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Namun, penerapan pasal tersebut tentu harus berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, pemeriksaan ahli serta perhitungan kerugian keuangan negara oleh pihak yang berwenang.
Artinya, dugaan masyarakat tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum seluruh unsur hukumnya terbukti .

Masyarakat meminta aparat bergerak sejak awal. Pemeriksaan lebih cepat dinilai penting untuk mencegah kemungkinan persoalan menjadi lebih besar apabila memang ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Jangan tunggu bangunan selesai baru diperiksa. Kalau memang ada masalah dengan material, volume atau anggaran, periksa sekarang. Kalau semuanya benar, tentu hasil pemeriksaan akan menjadi bukti bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai aturan,” tegas sumber.

Masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat dan aparat pengawasan terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi SMA Negeri 7 SBT.

Sementara itu, angka sekitar Rp1,3 miliar yang disebut masyarakat masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Nilai pasti anggaran, sumber dana, mekanisme pelaksanaan, nilai kontrak serta rincian pekerjaan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan masyarakat.

Karena itu, dugaan penyimpangan maupun dugaan kerugian negara belum dapat disimpulkan sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Pihak sekolah, Kepala SMA Negeri 7 SBT LAMUNANE, S.Pd., komite sekolah, Dinas Pendidikan maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah revitalisasi SMA Negeri 7 SBT benar-benar dilaksanakan sesuai RAB, spesifikasi teknis dan peruntukan anggaran, atau terdapat ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jika seluruh dokumen dan pekerjaan ternyata sesuai, maka pemeriksaan akan menjadi bentuk kepastian hukum.

Namun jika ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, masyarakat berharap aparat tidak ragu menindaklanjutinya sesuai ketentuan UU Tipikor.*** M. Lausepa.

banner 636x380