Satpol PP Paser Tertibkan PKL dan Kios di Dua Titik, Langgar Fungsi Trotoar

Berita50 Dilihat
banner 468x60

, TANA PASER– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser melakukan pengamanan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik kios yang memanfaatkan trotoar.

Terdapat dua titik yang menjadi fokus penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Paser, yaitu di sepanjang Jalan Yos Sudarso dan Jalan Kusuma Bangsa, khususnya di dekat area RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser, pada Selasa (14/10/2025).

banner 336x280

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Guntur, mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan.

“Kami telah memberikan peringatan lisan maupun tertulis kepada para pedagang sebelumnya, tetapi tidak diindahkan. Oleh karena itu hari ini kami melakukan penertiban bersama dengan pihak terkait, dan hal ini sudah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur),” ujar Guntur.

Menurutnya, para pedagang seharusnya mampu memahami dan mengikuti aturan yang berlaku tanpa memanfaatkan trotoar sebagai tempat menjual barang.

“Fungsi utama trotoar ini adalah bagi pengguna jalan kaki, bukan untuk berdagang, kami berharap para pedagang dapat memahami hal ini,” tambahnya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan bersama anggota polisi dan TNI, serta pihak terkait lainnya, menurut Guntur masih ditemukan adanya kios pedagang yang melanggar aturan.

Seperti halnya, atap dagangan yang melebihi batas hingga menutupi trotoar, serta spanduk, banner, dan terpal yang ditempatkan di atas trotoar.

“Maka kios para pedagang yang melanggar langsung dieksekusi, atap yang menutupi trotoar kami potong. Demikian pula untuk spanduk, banner, dan terpal milik para pedagang juga dibongkar,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap beberapa unit sepeda motor yang akan dijual karena memanfaatkan trotoar sebagai tempat pemasaran.

Beberapa kendaraan bermotor tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Paser untuk disimpan sementara.

“Jika ingin diambil, silakan datang langsung ke kantor Satpol PP. Kami juga telah melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di depan area rumah sakit, sesuai permintaan pihak yang berwenang,” katanya.

Guntur menekankan, pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan serupa sebagai tindakan dalam penegakan Perda.

“Bukan kali ini terakhir, penertiban akan terus kami lakukan apabila menemukan adanya pedagang yang melanggar aturan,” tutupnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *