Sehari-hari Tersangka Korupsi Masjid Karanganyar: Jarang Aktif di Masyarakat

Jurnalis, Mardon Widiyanto

, KARANGANYAR –Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan seseorang dengan inisial AC sebagai tersangka dalam kasus penghalangan korupsi di Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Penyidik dari kejaksaan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Perum Chrisyan Regency Chrdidgeledah Kejari Karanganyar, Jumat (25/7/2025).

Rumah itu ternyata merupakan tempat tinggal yang disewa.

AC tinggal di sana bersama putra dan istrinya.

Petugas Perum Chrysan Regency, Tri Suwanto menyatakan bahwa AC bersama keluarganya telah menyewa rumah tersebut selama 8 bulan.

Ia tinggal di sini dengan kontrak bersama anak dan istrinya, serta dalam masyarakat ia mengakui bekerja sebagai pengacara,” ujar Tri Suwanto, Jumat (25/7/2025).

Tri Suwanto menyatakan, AC terkenal jarang berinteraksi dengan masyarakat.

Bukti ini menunjukkan bahwa hingga saat ini, AC hanya menghadiri pertemuan warga di sana sebanyak dua kali.

“Saat rumahnya digeledah, dia tidak berada di rumah, hanya ada istri dan anaknya saja,” ujar Tri Suwanto.

Tri mengatakan, penggeledahan rumah tersebut terkait dengan dugaan tindakan menghalangi penyelidikan terhadap kasus korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Ia menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tadi saya melihat ponselnya serta beberapa dokumen yang dibawa oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Penggeledahan 30 Menit

Penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersebut selama 30 menit.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik kejaksaan Karanganyar mengambil berkas-berkas serta perangkat komunikasi dari dalam rumah tersangka.

Kepala Desa Plosokerep, Kaswadi mengonfirmasi berita penggeledahan tersebut.

Kaswadi menyebutkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh jaksa Kejari Karanganyar berlangsung sekitar 30 menit.

“Pada saat itu, yang bersangkutan tidak berada di rumah, hanya ada istrinya dan anaknya,” ujarnya.

Selain melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, tim dari kejaksaan juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua terduga pelaku.

“Mereka juga memeriksa rumah orang tua mereka,” ujarnya.

Tersangka Mangkir

Kepala Seksi Perdata dan Pidana Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa penggeledahan rumah kontrakan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan AC sebagai tersangka.

Ia menyampaikan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan barang-barang milik tersangka dari rumah tersebut.

“AC telah dipanggil tiga kali dan penetapan tersangka terhadap AC didasarkan pada bukti yang sudah memadai, serta hari ini dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila menyatakan pihaknya telah memanggil 9 orang yang terkait dengan kasus tersebut.

“Kami telah memanggil 9 orang, tetapi yang datang sesuai undangan kami hanya 8 orang,” ujar Roberth, Rabu (23/7/2025).

Roberth menyebutkan bahwa ada seseorang yang telah menerima surat pemanggilan berulang kali.

Namun, ia mengakui bahwa satu saksi tersebut tidak hadir meskipun dipanggil tanpa memberikan alasan.

“Karena sudah tiga kali maka kami berupaya menghadirkan kekuatan hukum karena satu saksi tersebut sangat penting dan kehadiran kami diperlukan serta sampai saat ini kami belum menerima alasan dan kami anggap tidak hadir,” ujarnya.

Ia menyebut saksi yang tidak hadir sebagai pihak yang sangat penting dalam perkara tersebut.

Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar telah mengintruksikan pembuatan surat perintah penangkapan terhadap seseorang yang tidak hadir tiga kali setelah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.

“Ada satu saksi yang telah kami panggil tetapi belum memenuhi undangan dari penyidik, tentu saya memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan beberapa tindakan tertentu agar orang yang dipanggil dapat hadir, salah satunya dengan cara memaksa hadir,” ujarnya. (*)