FORUM KOTA.ID | KABUPATEN CIAMIS __ Arogansi kekuasaan kembali dipertontonkan seorang oknum Kepala Desa Sanding Taman Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis yang diduga telah melecehkan profesi wartawan dan secara terang-terangan memaksa seorang wartawan berinisial A yang sedang berkunjung ke kantor desa tersebut.
Adapun kronologi kejadian yang terjadi pada hari Senin 1-12-2025, saat wartawan berkunjung ke Desa, lalu memberikan salam serta memperkenalkan diri dari media, Sekertaris desa (Sekdes) pun menyuruh wartawan untuk menunggu karena sedang ada rapat, setelah menungu sekitar 30 menit Sekertaris desa kembali menemui saat dan meminta untuk langsung menemui kepala desa.
Disaat wartawan menemui kepala desa dan memberikan surat kabar, kepala desa Sanding Taman langsung mengeluarkan ucapan nada mengusir dengan sikap serta nada tinggi dan pandangan mata melotot terkesan arogan.
Kedatangan wartawan ke kantor desa bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjalankan tugas jurnalistik, mencari, menggali, menyimpan, menyebarkan informasi, serta mengendalikan sosial yang melibatkan aktivitas pemerintahan desa ataupun warga di sekitaran.
Perlakuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan larangan menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Bagi pihak yang terbukti melanggar, ancaman pidana yang menanti adalah penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp.500 juta.
Pelanggaran yang diatur dalam undang-undang tersebut antara lain tindakan mengusir wartawan, menyita alat kerja, hingga mengintimidasi
Saat dikonfirmasi siang tadi Kamis 4-12-2025, kepala desa Sanding Taman sedang tidak berada di kantor, hanya ditemui Sekertaris dan BPD desa Sanding Taman. Ujarnya, Kepada media ini secara tertulis melalui WhatsApp Private pada pukul: 14.12 siang
BPD serta Sekertaris desa membenarkan pada hari itu ada wartawan yang datang saat ada agenda rapat mendadak.
Mungkin karena kepala desa sedang banyak pikiran sehingga tanpa sengaja terjadi salah paham.
Sekertaris desa didampingi BPD meminta maaf kepada wartawan atas kejadian tersebut, kejadian ini murni tidak ada yang disengaja.
“kami mohon maaf atas ketidaksengajaan kepala desa, karena biasanya nya juga tidak seperti itu” Simpulnya.












