Seorang Imam Masjid di Banggai Sulawesi Tengah Menyalahgunakan Anak di Lingkungan Tempat Ibadah

banner 468x60

Laporan Wartawan, Asnawi Zikri

, BANGGAI –Polres Banggai menahan seorang pria berinisial UA (72) terkait kasus pemerkosaan anak berusia 13 tahun di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

banner 525x280

“Kasus ini sedang ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Sabtu (16/8/2025).

AKP Tio Tondy mengatakan tersangka saat ini sudah memiliki status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka melengkapi berkas perkara oleh penyidik.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui bahwa pelaku UA sehari-hari bekerja sebagai Imam Masjid.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.40 WITA, di mana korban setelah melaksanakan shalat dan membaca Al-Qur’an diajak pelaku masuk kembali ke sebuah masjid.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk berbaring dan memaksa hingga akhirnya berhasil mencabulinya.

“Kasus ini kemudian terungkap, pihak keluarga melaporkan kejadian ini pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu,” katanya.

Kasus pemerkosaan yang menjadi perhatian di wilayah Banggai:

Kasus Kakek 72 Tahun di Luwuk: Pada pertengahan Agustus 2025, seorang pria berusia 72 tahun dengan inisial UA di Luwuk, Kabupaten Banggai, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun.

Sayangnya, tindakan keji ini dilakukan di dalam sebuah masjid setelah korban selesai membaca ayat suci dan shalat.

Dua Pelaku di Kecamatan Toili: Pada awal Juli 2025, Polsek Toili menyerahkan berkas dua tersangka kasus pemerkosaan anak berusia 12 tahun ke Kejaksaan Negeri Banggai.

Kedua tersangka, berinisial RL (19) dan AL (22), dilaporkan memperkosa korban di perkebunan kelapa sawit setelah memabukkan korban dengan minuman keras.

Perkosaan Anak di Luwuk Utara: Polres Banggai juga menangani kasus perkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SL (32) terhadap anak berusia 11 tahun di Kecamatan Luwuk Utara.

Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali di rumahnya.

Kasus dengan Korban Anak Angkat: Pada awal tahun 2025, seorang pria berinisial MAP (40) di Banggai Kepulauan ditangkap karena memperkosa anak angkatnya sendiri yang berusia 11 tahun berulang kali saat rumah dalam keadaan sepi.

Pemerkosaan Perempuan Disabilitas: Dua pria tua (lansia) dengan inisial LU (69) dan LI (61) di Kabupaten Banggai ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas berusia 30 tahun yang tinggal di sebelah rumah mereka.

Polres Banggai terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual ini secara serius, termasuk dengan memberikan imbauan kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada para korban. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *