LPSK Menawarkan Perlindungan Kolaborator Peradilan dalam Kasus Penganiayaan Prada Lucky

banner 468x60

Laporan Wartawan, Bima Putra

, CIRACAS– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada pelaku kerja sama keadilan dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

banner 525x280

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan tersebut bertujuan untuk membantu mengungkap kasus dan peran masing-masing tersangka dalam kasus penganiayaan Lucky.

Pasalnya berdasarkan hasil penyelidikan sementara dari penyidik Polisi Militer (POM) Kodam Udayana, terdapat 20 prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

“Kami berharap ada seseorang yang bisa menjadi JC untuk mengungkap kasus, tapi sampai saat ini belum ada,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (17/8/2025).

Rencananya dalam waktu dekat LPSK akan berkoordinasi dengan POM Kodam Udayana untuk mendapatkan informasi terkait kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Termasuk bertemu dengan tersangka untuk menawarkan status kolaborator keadilan, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus.

Jika merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2014, syarat menjadi seorang collaborator keadilan antara lain memiliki sifat penting keterangan, dan bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana.

“Jika ada JC justru lebih baik, karena kasus ini dapat terungkap dengan lebih maksimal. Kami belum bertemu dengan para tersangka, tapi rencana kami seperti itu,” katanya.

Sementara mengenai pemenuhan hak keluarga Lucky dan saksi kasus, Susilaningtias menyampaikan pihaknya telah menemui keluarga dan saksi untuk menawarkan perlindungan.

LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada pihak keluarga Lucky maupun saksi-saksi kasus, baik berupa pendampingan hukum maupun pemulihan trauma.

Hingga kini LPSK sudah menemui dan menawarkan perlindungan tiga orang saksi kasus, di antaranya dokter yang sempat menangani perawatan korban dan ibu angkat Prada Lucky.

“Kami menawarkan perlindungan. Tapi sampai saat ini belum ada permohonan kembali kepada LPSK. Mungkin untuk sementara ini belum membutuhkan, saya tidak tahu,” katanya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK merupakan lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

LPSK adalah lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Anggota LPSK terdiri dari orang-orang yang berasal dari Komnas HAM, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan HAM, akademisi, pengacara, atau lembaga swadaya masyarakat.

Sebelumnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas pada Rabu (6/8/2025).

Lucky diduga tewas akibat dianiaya oleh senior selama masa pembinaan, hingga kini sudah tercatat 20 tersangka dari penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan di antaranya adalah perwira.

Akses diBerita GoogleatauSaluran WhatsApp. Pastikan Tribunners sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *