Setelah Rosim Kini Natalis Sinaga Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Foto Dirinya Dicatut dalam Sebuah Poster Aksi

Berita, Lampung2717 Dilihat

FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH –  Nama dan foto Natalis Sinaga dicantumkan sebagai penanggung jawab aksi dalam sebuah poster ajakan unjuk rasa di Lampung Tengah.

Persoalannya, Natalis mengaku tidak pernah mengetahui terkait unjuk rasa yang di gelar hari ini, terlebih membangun komunikasi dengan orang – orang yang ada di selebaran poster.

“Saya tidak pernah mengetahwi terkait unjuk rasa hari ini, karna saya masih fokus dengan pengobatan anak saya yang berada di jakarta, ini jelas fitnah bagi saya dan keluarga. Saya tidak akan tinggal diam dan dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan ini ke penegak hukum dan menuntut nama saja di bersihkan dari berita Hoax ini,”Ujarnya.

Ia menambahakan pelaku utama yang mencantumkan foto saya memakai rompi itu jelas punya niat untuk menjatuhkan dan memalukan nama baik saya dan keluarga besar saya. Setelah saya balik dari jakarta saya akan meminta pendapat dari pengecara terus saya akan lapor dan harus lapor karna klo dibiarkan ini akan terus terusan karna klo dibiarkan ini akan terus terusan nama baik saya dan nama baik keluarga saya terbawa – bawa yang saya tidak tahu. Hidup saya Cuma satu saja cari sodara sebanyak – banyak nya, saya berkawan baik ke semua orang, dan saya tidak mau ada musuh dalam hidup saya, saya ingin semua jadi sodara saya, itu perinsip hidup saya,” ungkap Natalis.

Lanjutnya saya juga yakin selebaran itu yang buat bukan teman teman yang tadi melakukan unjuk rasa atau penyampaian pendapat. Itu memang sengaja ada oknum yang ingin memecah belah dan menjatuhkan khusus nya saya pribadi serta membuat gaduh khusus nya saya pribadi ingin di jatuhkan seperti itu, saya juga nanti minta pertimbagan dengan rekan – rekan, kawan – kawan serta pengacara saya dan keluarga besar saya pasti saya akan lapor,” ucapnya.

Saya akan melaporkan persoalan ini dengan dasar UU Hak Cipta (Nomor 28 Tahun 2014) Pasal 12 melarang penggunaan, penggandaan, atau pendistribusian foto (potret) seseorang untuk kepentingan iklan atau komersial tanpa izin tertulis, serta dugaan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Poster yang dipersoalkan merupakan undangan “Aksi Damai”

yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam materi publikasi tersebut, Natalis dicantumkan sebagai penanggung jawab aksi, lengkap dengan fotonya.

Atas kejadian itu, Natalis berharap kepada aparat kepolisian untuk menelusuri pihak yang membuat maupun menyebarluaskan materi yang memuat identitas dan data pribadinya.

Natalis menegaskan bahwa diri nya tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Menurut dia, aksi, kritik dan penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak semestinya dilakukan dengan mencatut identitas orang lain, telebih sampai memasang foto tanpa meminta izin karna jelas itu melanggar hukum.

“Yang saya persoalkan bukan aksi damainya. Setiap orang memiliki hak menyampaikan aspirasi. Yang saya persoalkan adalah foto, nama saya digunakan serta dicantumkan sebagai penanggung jawab aksi tanpa persetujuan dari saya oleh pihak yang tidak senang dengan saya,”Ucapnya.

Menurut dia, persoalan tersebut penting diperjelas agar tidak muncul kesan bahwa dirinya dalang dari kegiatan aksi tersebut.

“Kalau saya memang menjadi penanggung jawab aksi, tentu saya bertanggung jawab, Tetapi inikan tidak, Malah ada yang menyebarkan poster mencatut nama serta foto saya,”tegasnya.

Penggunaan foto, maupun identitas seseorang dalam sebuah materi publikasi, semestinya dilakukan dengan memperhatikan persetujuan dan konteks penggunaannya. Ia meminta seluruh pihak tidak mudah terprovokasi oleh materi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui siapa pembuat dan sumber informasi tersebut. (Tim-Red)