Siapa Bilang Sidang BUMD TS Menarik [?], ‎Ternyata Tidak Menarik Sama Sekali ‎

Oleh : Bung eM *).

‎SETIDAK-nya ada tiga alasan untuk menjawab pertanyaan di atas, bahwa “Siapa Bilang Sidang BUMD TS Menarik [?], dan kemudian terjawab sudah, bahwa : Ternyata Tidak Menarik Sama Sekali.

‎Yang pertama disebut tidak menarik, karena pemberitaannya ada di media sosial yang bisa diakses untuk tingkat Internasional,  bisa dibaca bagi seluruh warga netizen seluruh Dunia jika mereka ingin akses, namun mereka tidak akan peduli BUMD TS itu apa dan meskipun sudah disebutkan bahwa BUMD itu adalah Badan Usaha Milik Daerah Tuah Sepakat (BUMD-TS) yang berada di Kabupaten Tanah Datar,  maka dipandang kecil-lah Berita Sidang Pengadilan Tipidkor masalah BUMD Tuah Sepakat (TS) ini yang direkturnya sekarang berada di kursi pesakitan karena diduga telah salahgunakan wewenang untuk keperluan yang sekali lagi diduga “untuk kepentingan golongan dan diri pribadi”.

‎Berita ini santernya hanya untuk pemangku kepentingan di tingkat kabupaten Tanah Datar saja, dan bagi pihak yang punya kepentingan dengan pemberitaan tersebut seperti : Buzzer, Penjilat, Barisan Sakit Hati, dll,  jangankan konsumsi berita Nasional, untuk kalangan Provinsi saja ini jelas tidak menarik sama sekali, yang menarik saat ini adalah “Gurita” SPPG (BGN) dan sejumlah pejabat tinggi negara yang terafiliasi untuk bisa ditarik ke dalam pusaran ini secara bersama-sama pasca ditetapkan 3 (tiga) orang petinggi BGN sebagai generasi pertama yang tersandung, dan menyusul satu orang lagi inisial “AYS” dan satu lagi Vendor motor listrik karena diduga mark up harga motor untuk SPPG itu, maka kedua tersangka  ini merupakan generasi kedua kasus Gurita BGN, dan sekarang pihak Kejagung tengah OTW untuk mencari generasi ketiga dari gurita BGN.

‎Nyanyian sang Tersangka BGN inisial “SS” sebagai Justice Collaboration akan berpengaruh hebat terhadap tatanan struktur gemuk BGN dan pihak-pihak punya kepentingan lainnya.

‎Perkara BGN baik melalui pemberitaan di media televisi maupun di media sosial yang up date perdetik adalah sangat menarik dari isyu BUMD TS dan oknum Pembeking Tambang Illegal (PETI) dibeberapa kabupaten / kota se- Sumatera Barat, jika hal ini dilihat dari Media Internasional.

‎Ijazah Palsu pemberitaan Skala Nasional juga  tidak terkalahkan hebatnya dengan pemberitaan BUMD yang wilayahnya sebesar dua kali lapangan bola kaki ini,  berita BUMD hanya berita kecil : terdakwa hanya 1 orang, saksi banyak bertele-tele, hanya karena ongkos transportasi untuk datang ke persidangan Tipidkor yang dibahas penuntut umum, kenapa ini terungkap di persidangan [?], ini yang tidak sangat menariknya.

‎Yang Kedua disebut tidak menarik, karena pihak saksi adalah yang seharusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dilihat dari pasal Gratifikasi dalam regulasi tatanan  UU Tipidkor, namun hal ini tidak ditetapkan dengan segera oleh Jaksa Penyidik, dan meskipun ini nantinya ketentuan dari Majelis Hakim yang periksa perkara ini di Persidangan, semuanya akan terungkap dalam persidangan (fakta-fakta persidangan), sehingga tidak menarik jadinya.

‎Melihat dari ketentuan unsur-unsur Gratifikasi, ke-lima pimpinan plus anggota DPRD itu sudah bisa memenuhi unsur gratifikasi-nya, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan transaksional antara Direktur Perumda TS dan nominalnya juga sudah jelas, bukti ini sudah bisa terpenuhi.

‎Namun Ironisnya, operasional pembiayaan yang akan digelontorkan oleh institusi Kejaksaan tidak akan mencukupi biaya untuk menetapkan tersangkanya seseorang mengingat nominal yang diterima baik langsung maupun tidak langsung oleh oknum DPRD di Kabupaten ini dan serta merta yang dianggap akan merugikan keuangan daerah itu sudah dikembalikan, makanya ini tidaklah merupakan isyu yang menarik,  dan kecuali akan sangat menarik adalah jika “Gratifikasi” dikerucutkan, dan lima orang anggota DPRD kabupaten ini yang terafiliasi ditetapkan sebagai Tersangka, diproses dalam persidangan, diadili dan disandangkan sebagai Terpidana, ini sangat menarik dari BGN dan Ijazah Palsu, termasuk akan mengalahkan trending-nya oknum dari  Kiyai pesantren yang cabuli beberapa Santriwati-nya, dan terang saja — saya angkat topi, maka perkara BUMD Perumda Tuah Sepakat ternyata memang manarik adanya.

‎Yang Ketiga,  ini yang terakhir, bahwa sidang perkara Tipidkor dengan terdakwa  VK alias Wawan sebelumnya dipanggil Veri, namun muncul kepermukaan baik dalam ekspose maupun dalam keterangan salah seorang saksi, bahwa Veri itu ternyata disebut dengan Wawan, apa yang tidak menarik pada pointer ketiga ini, yang membuat perkaranya tidak menarik adalah, salah satu bukti  transaksional transfer uang kepada oknum pimpinan DPRD itu adalah seorang oknum petinggi Parpol salah satu pemenang pemilu pada Pileg periode itu di daerah ini,  dan terdakwanya merupakan sebelum mimpin BUMD adalah struktural dalam kepengurusan partai oknum anggota Dewan ini yang saat ini juga salah seorang  saksi dari perkara BUMD TS, pokonya perkara ini tidak menarik sama sekali.

‎Sugesti, kita afirmasikan sekarang, bahwa Jaksa Penyidik dari Kejari Tanah Datar ekstra fokus dalam mendalami fakta-fakta persidangan, pihak Terdakwa VK alias Wawan bersikeras untuk berkata jujur dipersidangan, ajukan Justice Collaboration juga-lah, berbicaralah dengan lantang dan katakan yang sebenarnya, jangan manut dengan keterangan para saksi yang sejatinya bisa dibantah habis-habisan, terkhusus nantinya saat agenda pemeriksaan terdakwa, saya yakin, ini akan menarik, dan haqqul yaqin, bahwa perkara ini akan sangat menarik jadinya, lima pimpinan dan anggota DPRD kabupaten ini berpotensi sebagai tersangka.

‎Jika ini yang terjadi, saya angkat topi sekali lagi dan ungkapan kata-kata dengan gumaman, bahwa ini memang hebat dan sangat menarik ternyata sidang Tipidkor ini.

‎Penuntut Umum adalah jabatan Ad-hoc dari institusi Adyaksa ini, dengan lembaga pemerintahan yang disebut sebagai eksekutorial tentu saja para jaksa-jaksa yang berada di bawah naungan Pejabat Tinggi Negara dengan kedudukan  Setingkat Menteri ini sama halnya dengan Kapolri, Panglima Abri, dan  Atase, ya jelas bukan manusia yang memiliki SDM rendah, justeru individu cerdas dan telaten dalam menentukan potensi kemungkinan-kemungkinan—ya kemungkinan berpotensi tersangka atau tidaknya seseorang, masing-masing individu  Jaksa adalah manusia terdidik sebagai Aparat Penegak Hukum di Negeri ini, dan saya yakin tingkat ikhtiar dan kesungguh-sungguhan dalam menyidik tidaklah kepalang tanggung[]

‎Tanah Datar, 14 Juni,2026

‎*)Praktisi Hukum Dari Kantor Hukum Advokat Indonesia)