Padang, ForumKota-id– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Veri Kurniawan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (2/6/2026). Dari 12 saksi yang dijadwalkan hadir, hanya 8 orang yang memenuhi panggilan pengadilan. Dalam dua sesi persidangan, empat anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar memberikan kesaksian yang mengungkap sejumlah fakta penting, mulai dari proses penyusunan anggaran hingga adanya aliran dana dari terdakwa.
Sesi pertama persidangan menghadirkan Nursal (Fraksi PKS), Anton Yondra (Fraksi Golkar sekaligus Ketua DPRD Tanah Datar), Nurhamdi Zahri (Fraksi Demokrat dan Wakil Ketua DPRD Tanah Datar), serta Dedi Irawan (Fraksi Golkar).
Dalam keterangannya, Nursal yang saat pembahasan anggaran menjabat sebagai Anggota Komisi 2 mengaku menilai kondisi Perumda Tuah Sepakat saat itu sedang “sakit”. Ia juga mengakui pindah ke Komisi 3 setelah proses pengesahan anggaran untuk badan usaha milik daerah tersebut rampung.
Sementara itu, Anton Yondra dan Dedi Irawan membeberkan alur awal usulan anggaran penyertaan modal. Awalnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar mengusulkan nilai penyertaan modal sebesar Rp5 miliar. Namun, karena TAPD tidak menyertakan Rencana Bisnis, para anggota dewan meminta kehadiran direksi Perumda untuk memaparkan rencana usaha secara rinci di Balcone Hotel Bukittinggi.
Hasil pembahasan di tingkat dewan pun mengalami penyesuaian. Saat sidang paripurna, seluruh fraksi akhirnya menyetujui penyertaan modal yang disalurkan ke Perumda Tuah Sepakat sebesar Rp4 miliar.
Poin krusial muncul saat tim penasihat hukum Veri Kurniawan melakukan pemeriksaan silang. Tim pembela terdakwa memperlihatkan Surat Keputusan (SK) Rencana Bisnis yang telah ditandatangani Bupati Tanah Datar pada April 2022. Keempat saksi anggota dewan serentak mengaku tidak pernah melihat dokumen SK tersebut selama proses pembahasan anggaran berlangsung.
Kesaksian senada juga disampaikan Nurhamdi Zahri terkait mekanisme penganggaran penyertaan modal. Namun, momen persidangan semakin memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard K. Siagian menyinggung soal aliran dana.
Nurhamdi mengakui telah menerima transfer uang sebesar Rp4 juta rupiah. Ia menjelaskan dana tersebut berasal dari rekening pribadi Veri Kurniawan dan digunakan untuk pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK). Ketika ditanya untuk keperluan siapa APK tersebut dibuat, Nurhamdi menjawab tegas: “untuk kepentingan pribadi.”
Pengakuan ini menjadi sorotan utama dalam persidangan hari ini, mengingat posisi Veri Kurniawan saat itu sebagai pemimpin Perumda yang mengelola uang publik. Fakta adanya aliran dana dari pejabat badan usaha milik daerah ke anggota legislatif, yang diklaim untuk keperluan pribadi, kini menjadi materi bukti yang harusnya diperdalam dalam persidangan.
Selanjutnya persidangan dijadwalkan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.













