BATURAJA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menunjukkan komitmennya dalam memberantas habis tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Melalui operasi intensif yang digelar sepanjang bulan Mei 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) setempat sukses menggulung komplotan pelaku tindak pidana 3C. Operasi pemberantasan ini menyasar tiga jenis kejahatan konvensional utama yang kerap mengintai warga, yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor).

Keberhasilan penegakan hukum yang dinantikan publik ini dipaparkan langsung dalam kegiatan Press Release serentak pada Jumat siang, 5 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Acara rilis tersebut digelar secara terbuka di halaman Lobby Mapolres OKU, dipimpin oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. Pada waktu yang bersamaan, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) juga menyelenggarakan kegiatan serupa yang berpusat di Basement Gedung Presisi Mapolda Sumsel bersama seluruh jajaran Polres se-Sumatera Selatan sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian kepada publik.
Agenda penting ini turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran pejabat utama Polres OKU guna menegaskan sinergitas antar-lini dalam memberantas kejahatan. Di antara yang hadir adalah Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, Kapolsek Lengkiti Iptu Jauhari Effendy, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Peninjauan Ipda Rerry Handri Idiyan, S.H. Hadir pula Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Angkut, Kaur Binopsnal Satreskrim Iptu Bustami, perwakilan Sie Propam Brigpol Rendra, serta jajaran personel tangguh Satreskrim Polres OKU yang terlibat langsung dalam proses perburuan para pelaku di lapangan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan beruntun ini merupakan buah dari kerja keras, dedikasi, serta penyelidikan mendalam yang dilakukan personel Satreskrim Polres OKU bersama Polsek jajaran. Langkah represif ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas meningkatnya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi pencurian. AKP Nasron menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen total Polres OKU dalam memberikan rasa aman, menjaga ketertiban, serta memberikan tindakan tegas tanpa kompromi kepada setiap pelaku kriminal.
Berdasarkan data penyelidikan dan operasi penangkapan yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Mei 2026, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka beserta modus operandi mereka yang tergolong nekat. Tersangka pertama yang diringkus adalah Iwan Sutejo (31), seorang warga Kabupaten Muara Enim, yang nekat melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan milik korbannya di Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Dalam menjalankan aksi kejahatan perkebunan ini, Iwan tidak bergerak sendiri, melainkan dibantu oleh seorang rekan berinisial Yopi yang saat ini berhasil melarikan diri dan telah resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk menciduk tersangka kedua, yaitu Roni Irawan (33), seorang pria asal Dusun II Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang. Roni ditangkap setelah terbukti melarikan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik seorang warga yang tengah diparkir di kawasan Desa Belimbing, Kecamatan Peninjauan. Berdasarkan rekam jejak kriminalitas yang didalami oleh penyidik, AKP Nasron membeberkan fakta bahwa tersangka Roni Irawan ini merupakan pemain lama sekaligus residivis yang terlibat dalam lebih dari satu aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres OKU.
Sementara itu, tersangka ketiga yang berhasil diamankan adalah seorang remaja bernama M. Kurniawan (19), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti. Pemuda ini terbukti melakukan aksi pembobolan sebuah toko kelontong milik warga setempat yang berlokasi di Desa Tanjung Lengkayap dengan cara memanfaatkan kelengahan korban dan menggunakan alat bantu terlarang. Dari serangkaian penangkapan ini, petugas menyita barang bukti yang sangat beragam, mulai dari 45 tandan buah sawit, satu buah egrek (alat pemanen), satu unit motor Yamaha Vega R warna biru beserta STNK, 53 kilogram getah karet lengkap dengan bak penampungnya, tas ransel hitam, senter, hingga uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp50 ribu.
Akibat perbuatan lancung komplotan ini, para korban mengalami kerugian materil yang jika ditotal secara keseluruhan mencapai Rp10.559.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polres OKU juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menegaskan bahwa operasi preventif maupun represif terhadap kejahatan 3C akan terus ditingkatkan demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Ogan Komering Ulu.
(Red)













