SIM dan STNK Harus Dibawa Hari Ini, Lokasi Tilang di Bogor 14 Oktober 2025

PORTAL SULUT– Berikut ini informasi mengenai lokasi tilang di Bogor pada hari Rabu, 14 Oktober 2025. Meskipun bulan Oktober 2025 tidak termasuk dalam agenda operasi patuh, kegiatan penindakan tilang tetap menjadi bagian dari operasi rutin yang dilakukan oleh Polri, salah satunya di kawasan Bogor.

Tujuan penindakan polisi adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara, serta menjamin ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

Tindakan ini bertujuan sebagai peringatan dan hukuman bagi pelanggar, mendorong mereka agar tidak mengulangi kesalahan dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya dari ancaman bahaya.

Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi tilang kendaraan bermotor.

1. Berkendara menggunakan handphone.

2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur atau belum memiliki surat izin mengemudi

3. Motor yang dinaiki lebih dari satu orang.

4. Pengendara sepeda motor tidak memakai helm yang bersertifikat SNI dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

5. Mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol.

6. Berkendara melawan arus.

7. Mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

8. Kendaraan yang melebihi ukuran dan beban maksimal.

9. Motor yang memakai knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis.

10. Kendaraan yang dilengkapi dengan lampu strobo dan alat peringatan suara (sirene).

11. Kendaraan yang memiliki plat nomor khusus atau rahasia.

12. R2 dan R4 tidak memiliki dokumen STNK

13. Melanggar marka jalan

14. Penertiban parkir liar

Lokasi Tilang Bogor

Pelanggaran lalu lintas dilaksanakan pada berbagai waktu, mulai dari pagi pukul 06.00 WIB hingga malam pukul 24.00 WIB, bahkan di tengah malam antara pukul 03.00 – 05.00 WIB.

Berikut adalah lokasi yang sering menjadi tempat pelaksanaan kegiatan tilang oleh Polri di wilayah Kota Bogor, khususnya titik-titik yang rentan terjadi pelanggaran lalu lintas seperti di Jl Suryakancana, Jl Siliwangi, Jl Batutulis, dan Simpang Cilebut.

Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan sebelum mengemudi, kamu membawa dokumen-dokumen lengkap dan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Denda Operasi Patuh

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, berikut adalah daftar denda untuk kendaraan bermotor terkait pelanggaran lalu lintas:

1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat izin mengemudi akan dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) tetapi tidak mampu menunjukkannya saat pemeriksaan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis dan kondisi kendaraan yang layak jalan, seperti spion, lampu depan, lampu rem, bel, alat pengukur kecepatan, serta knalpot, dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar teknis seperti kaca spion, bel, lampu depan, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan wiper kaca akan dikenai hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki perlengkapan seperti ban cadangan, segitiga pemberi peringatan, alat pengangkat, kunci roda, serta peralatan pertolongan pertama dalam kecelakaan akan dikenai hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengemudi yang melanggar tanda lalu lintas akan diberi hukuman penjara maksimal 2 bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan maksimum atau minimum akan dikenai hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengemudi yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dikenai hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tanpa memakai sabuk keselamatan akan dikenai hukuman pidana penjara maksimal 1 bulan atau denda paling besar sebesar Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional akan dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling besar Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (1) dikenai hukuman kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda paling tinggi Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu depan pada siang hari sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dikenai hukuman kurungan maksimal 15 (lima belas) hari atau denda maksimum sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan tanda lampu akan dikenai hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 250 ribu (Pasal 294).