
BULA, SERAM BAGIAN TIMUR – Mantan Ketua KNPI Kabupaten Seram Bagian Timur, Sofyan Kelian, merespons berbagai isu terkait layanan dasar, khususnya bidang pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sofyan menilai dukungan pemerintah pusat melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan momentum penting bagi SBT untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, terutama bagi sekolah-sekolah yang berada di wilayah pelosok dan membutuhkan perhatian.
Menurutnya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, dukungan pemerintah pusat melalui APBN terhadap pembangunan pendidikan tetap harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan generasi muda.
Hadirnya program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah saat ini adalah momentum emas. Ini bukti nyata bahwa negara hadir merawat setiap ruang belajar anak-anak bangsa.
Dengan fasilitas yang kokoh, ruang kelas yang nyaman dan sanitasi yang baik, tentu akan memberikan dampak positif terhadap semangat belajar anak-anak di daerah,” ujar Sofyan.
Ia mengajak pemerintah daerah, sekolah, pemuda dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal program tersebut agar pelaksanaannya tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
Minta Program Tidak Dipolitisasi
Di sisi lain, Sofyan menyayangkan apabila terdapat pihak yang menurutnya sengaja membangun narasi yang dapat mempolitisasi program pemerintah pusat tersebut.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas dan tidak berdasar, terutama apabila informasi tersebut justru dapat menghambat upaya pembangunan pendidikan di SBT.
Sangat disayangkan ketika ada sekelompok orang yang sengaja menyajikan informasi untuk mempolitisasi program pemerintah pusat dengan berbagai narasi yang mendiskreditkan ikhtiar baik pemerintah daerah yang sudah berupaya menjemput program revitalisasi satuan pendidikan,” tegasnya.
Namun, Sofyan menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan.
Menurutnya, kritik terhadap pembangunan pendidikan merupakan bagian dari kontrol sosial, tetapi harus dilakukan berdasarkan data, fakta dan aturan hukum, bukan sekadar opini.
Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur antara lain penyelenggaraan pendidikan, sarana dan prasarana, pendanaan, pengelolaan serta pengawasan pendidikan.
Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, Sofyan mengajak pemuda dan masyarakat SBT menjadi kontrol sosial yang kritis tetapi konstruktif.
Kita boleh mengkritik dan mengawasi, tetapi jangan sampai kritik itu justru merugikan pembangunan pendidikan kita sendiri. Kalau ada persoalan, mari kita lihat datanya, kita cek faktanya dan sampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai kepentingan segelintir orang membuat kita terjebak dalam opini yang akhirnya merugikan daerah,” katanya.
Sofyan berharap sinergitas pemerintah pusat dan daerah terus dijaga sehingga program revitalisasi pendidikan di SBT dapat berjalan maksimal.
Yang harus kita jaga adalah kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak SBT. Program yang datang dari pemerintah pusat harus kita kawal bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Sofyan Kelian.*** M. Lausepa.