Status Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK Pada Pemda Se-Jateng Bikin Masyarakat Gagal Paham, Berikut Daftar Penyimpangan Yang Ada

BPK Perlu Mengganti Ataupun Mentiadakan Istilah Wajar Tanpa Pengecualian

Sudut Pandang2438 Dilihat

Forum Kota | Keadilan Bagi Yang Berhak | Lagi dan lagi, bahkan praktis selalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas : Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturaturan Perundang-undangan pada semua Pemda di Jawa Tengah, termasuk Pemprov Jateng untuk Tahun Anggaran 2025.

Atas Opini WTP yang diberikan BPK tersebut, masyarakat awam bisa menganggap bahwa penyelenggaraan administrasi Pemda-pemda tersebut keseluruhannya telah patuh terhadap ketentuan peraturan perundangan, karena Sudah Dianggap Wajar.  Namun nyatanya, dalam LHP tersebut banyak temuan yang bernilai negatif dan mengarah pada penyimpangan, di antaranya :

  1. Sektor Pendapatan

Perhitungan dan Penetapan Pajak Reklame Belum Tepat, Pendataan dan Perhitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tidak Berdasarkan Omzet yang Sebenarnya, Pengelolaan Retribusi Jasa Usaha Tidak Tertib, Penyelenggaraan Kegiatan Swakelola pada Tujuh OPD Belum Tertib, Pengelolaan Pendapatan Usaha Mandiri (USMAN) Belum Sepenuhnya Tertib, dan beberapa temuan lainnya.

2. Sektor Belanja

a. Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bulan November dan Desember Tahun 2025 Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Sebesar Rp990.931.388,00

b. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Tiga OPD Melebihi Ketentuan

c. Kekurangan Volume Pekerjaan atas 13 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Enam OPD

d. Realisasi Pembayaran Tujuh Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada DPU Tidak Sesuai dengan Ketentuan

e. Pembayaran Insentif atas Pemungutan Pajak Daerah Belum Didukung dengan Indikator yang Jelas dan Belum Sesuai Ketentuan

f. Pembayaran Bantuan Operasional Kendaraan (BOK) BRT Trans Jateng pada Dinas Perhubungan Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya

g. Pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada Lima OPD Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

h. Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar pada Sepuluh OPD Tidak Sesuai Senyatanya dan Tidak Dilengkapi dengan Bukti Penggunaan BBM

i. Pelaksanaan Sepuluh Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Empat OPD Tidak Sesuai Kontrak

j. Negosiasi terhadap Harga Aspal AC-WC atas 37 Paket Pengadaan E-Katalog pada DPUBMCK Tidak Optimal

k. Dan Banyak Lagi Yang Lainnya…

Banyaknya kata-kata : Tidak Sesuai Ketentuan, Tidak Sesuai Kontrak, Tidak Disertai Bukti, Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya, Kelebihan Bayar, dan sejenisnya,  dalam temuan BPK tersebut dalam Hukum Positif sebenarnya adalah merupakan Tindak Pidana, bahkan berkategori Korupsi karena Memperkaya orang lain, dalam hal Kelebihan Bayar Yang Cukup Signifikan. Namun demikian, BPK tetap memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dan karena itulah masyarakat menjadi berpikiran skeptis “Kalau begitu perbuatan yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar ketentuan perundangan adalah Hal Yang Wajar ?”

Atas kejanggalan Opini WTP yang diberikan BPK tersebut, penulis pernah melayangkan “Komplain” ke BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, dan oleh PIK BPK dijelaskan bahwa Opini WTP adalah laporan keuangan suatu instansi pemerintah disajikan secara wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dengan kata lain menurut pandangan penulis, WTP hanyalah Wajar dalam penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.  Adapun untuk Kesesuaian dengan Peraturan Perundangan, itu Soal Lain…

Sekali lagi mari kita bertanya pada BPK : Mengapa Ada Kasus Jual Beli Status WTP ? Masih perlukah Status WTP diberikan ? Apakah tidak sebaiknya dihapus saja ?

Salam Wajar Tanpa Pengecualian,

Bagus Budi Santoso