SUDAH KEMBALIKAN UANG dan JADI SAKSI : Apakah Otomatis Lepas Hukum? UU Tipikor Bilang TIDAK!

Oleh; M.Roni Leriang

Terungkap sejumlah anggota DPRD pernah menerima kucuran dana dari Dirut, lalu mengembalikan uang tersebut dan kini diminta memberikan keterangan sebagai saksi. Pertanyaan besar publik dan pengamat hukum sebut saja Bung Choy: Apakah karena sudah kembalikan uang dan jadi saksi, mereka otomatis lepas dari jerat UU Tipikor?

 

Jawabannya tegas: TIDAK LEPAS. Justru fakta mereka terima uang dari tersangka korupsi, lalu kembalikan setelah ketahuan, dan diperiksa sebagai saksi, malah makin menguatkan posisi hukum, “mereka telah terbukti menerima dan mengembalikan”. Berikut penjelasan lengkap aturan hukum dan pandangan Bung Choy,

 

Pasal 4 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 sangat jelas:

 

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi”

 

Suap dan gratifikasi adalah delik formil: kejahatan selesai saat uang diterima, tidak peduli dipakai atau dikembalikan kemudian. Saat anggota dewan terima uang dari Dirut—yang kini terbukti uang itu hasil korupsi—saat itu pula unsur pidana sudah terpenuhi. Mengembalikan uang itu cuma memenuhi kewajiban ganti rugi, bukan tiket bebas hukuman.

 

Satu-satunya cara lepas pidana: lapor & kembalikan maksimal 30 HARI SETELAH DITERIMA (Pasal 12C). Tapi di sini? Baru kembalikan setelah Dirut tertangkap & diselidiki. Itu terlambat, tidak bisa jadi alasan bebas .

 

Posisi diperiksa sebagai saksi bukan tanda aman, itu tahap penyidikan. Penyidik butuh keterangan mereka untuk membuktikan:

 

Kalau terbukti ada hubungan dengan wewenang jabatan, mereka berubah status: dari saksi menjadi TERSANGKA, dijerat Pasal 11/12 (Gratifikasi/Suap) ancaman penjara 1–5 tahun ke atas, plus denda.

 

Bung Choy pengamat hukum menegaskan: “Jangan keliru. Saksi itu alat bukti, bukan status bersih. Banyak kasus saksi yang akhirnya jadi tersangka sendiri karena keterangannya memberatkan diri sendiri.”

 

Pengamat publik sepakat:

 

“Sudah kembalikan uang & jadi saksi itu langkah awal, tapi belum berarti selesai. Selama belum ada surat penghentian penyidikan, mereka masih berpotensi dijadikan tersangka. Hukum korupsi tidak membedakan pemberi dan penerima; keduanya sama-sama bisa dihukum. Mengembalikan uang hanya bisa meringankan hukuman kalau nanti diadili, bukan menghapuskan.”

 

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti aliran dana dan keterlibatan. Jangan berharap lepas begitu saja: UU Tipikor tegas, korupsi bukan utang yang lunas kalau sudah dibayar kembali.***