Forum Kota | MALANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng No.18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (11/11/2025). Penyerahan dana tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial KS melalui kuasa hukum dan perwakilan keluarga.
Perkara ini melibatkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Malang yang berlangsung dari tahun 2011 hingga 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus yang dibuat oleh Inspektorat Daerah Kota Malang dengan nomor: 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tanggal 23 September 2025, terdapat indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.149.171.000.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2025, penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan aset yang menyebabkan kerugian pada keuangan daerah.
Pada hari ini, KS melalui kuasa hukumnya menyerahkan dana penitipan dengan besaran sesuai kerugian negara yaitu sebesar Rp2.149.171.000. Dana tersebut selanjutnya disita oleh penyidik dan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kota Malang di Bank BNI Cabang Malang.
Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan bahwa penyimpanan dana tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum, tetapi tidak secara otomatis menghilangkan tanggung jawab pidana.
Proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Pihak Kejari menekankan kinerja dalam upaya pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai wujud penegakan hukum yang transparan dan berfokus pada pemulihan aset negara.
Peringatan ini mengenai penggunaan aset daerah harus dilakukan sesuai aturan, bersifat terbuka, dan memprioritaskan kepentingan umum. ***












