Terungkap! Denda untuk Dua Perusahaan di Proyek Kereta Cepat

banner 468x60

, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap terdapat tindakan kolusi dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung serta memberikan sanksi denda sebesar Rp4 miliar.

Kepala Biro Komunikasi dan Kerja Sama di Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menyatakan bahwa PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo telah terbukti melakukan tindakan kolusi dalam pengadaan transportasi darat untuk pasokan Electric Multiple Unit (EMU). Nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp70,3 miliar.

banner 525x280

“PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp2 miliar,” ujar Deswin dalam pernyataan resmi, dilaporkan Sabtu (26/7/2025).

Ia menyampaikan perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini berawal dari laporan masyarakat terhadap CRRC (Terlapor I), yang bertindak sebagai panitia tender dan Anugerah Logistik (Terlapor II).

Barang yang menjadi objek perkara adalah pengadaan transportasi darat untuk kebutuhan EMU, suku cadang, dan perlengkapan EMU.Kereta Cepat Jakarta BandungPengadaan ini mencakup seluruh aktivitas jasa setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta melalui jalur laut.

Sidang yang dimulai pada 13 Desember 2024 menunjukkan bahwa kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan tidak benar. Keduanya bekerja sama secara terbuka maupun rahasia dalam upaya menciptakan persaingan palsu dalam proses pengadaan. Selain itu, mereka juga membantu terjadinya persekongkolan demi memenangkan Terlapor II.

Komisi menyatakan bahwa kedua Terlapor melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan adanya keterlibatan bersama yang bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Tindakan ini menghambat persaingan bisnis karena proses pengadaan bersifat rahasia, tidak jelas, dan memihak, yang menyebabkan hilangnya peluang untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif sesuai dengan tujuan pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan bukti dan fakta yang disajikan dalam persidangan, Komisi Pengadilan memutuskan bahwa Terlapor I dan Terlapor II secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Komisi Mengadili memutuskan bahwa CRRC dan Anugerah Logistik masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp2 miliar yang harus diserahkan ke Kas Negara paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *