Viral! Video Diduga Aktivitas Judi di Perkebunan Buluballea, Tinggimoncong Gowa, Citra Kawasan Wisata Dipertanyakan.

banner 468x60

Forumkota.id] GOWA – Sebuah video yang diduga memperlihatkan aktivitas perjudian beredar luas di media sosial dan grup percakapan warga. Video tersebut disebut-sebut direkam di wilayah Buluballea, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

banner 525x280

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang terekam dalam video itu diduga berlangsung di tengah area perkebunan di wilayah Buluballea. Dalam rekaman tersebut tampak sejumlah orang berkumpul di sebuah lokasi terbuka sambil menyaksikan aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian.

Foto diambil saat kegiatan aktivitas judi tersebut berlangsung

Beberapa orang terlihat berdiri mengelilingi area yang diduga menjadi arena permainan, sementara lainnya tampak menonton jalannya aktivitas tersebut.

Beredarnya video tersebut langsung menjadi perbincangan warga. Pasalnya, Kecamatan Tinggimoncong selama ini dikenal sebagai kawasan wisata pegunungan di Kabupaten Gowa, termasuk kawasan wisata Malino yang kerap dikunjungi wisatawan.

Sejumlah warga menilai jika dugaan aktivitas perjudian tersebut benar terjadi, hal itu sangat disayangkan karena dapat mencoreng citrawilayah Tinggimoncong sebagai daerah tujuan wisata.

“Kalau benar itu terjadi di wilayah sini, tentu sangat memalukan. Tinggimoncong dikenal sebagai kawasan wisata, bukan tempat aktivitas seperti itu,” ujar salah seorang warga yang mengaku melihat video tersebut.

 

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kebenaran video yang beredar dan Warga meminta agar aparat melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang disebut berada di kawasan perkebunan Buluballea tersebut.

Dengan berdasarkan Undang-undang yang berlaku;

– Pasal 303 ayat (1) (KUHP lama): Denda maksimal Rp25 juta atau pidana penjara maksimal 10 tahun bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.

– Pasal 303 bis ayat (1) (KUHP lama): Denda maksimal Rp10 juta atau pidana penjara maksimal 4 tahun bagi yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin.

– Pasal 426 ayat (1) (KUHP baru/UU No.1 Tahun 2023): Pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku judi.

– Pasal 55 ayat (1) KUHP: Setiap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dipidana setara pelaku utama.

 

– Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan perjudian termasuk tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

Jika terbukti terjadi praktik perjudian, masyarakat mendesak agar aparat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat guna menjaga ketertiban serta melindungi citra kawasan wisata di wilayah Tinggimoncong.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait video dugaan aktivitas perjudian yang beredar dan disebut terjadi di wilayah Buluballea, Kecamatan Tinggimoncong,kabupaten Gowa

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *