
Warga yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menilai persoalan tersebut perlu dibawa ke jalur hukum agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat Negeri Hote.
Salah satu warga yang ikut dalam pelaporan mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum sekaligus menghentikan berbagai isu dan tudingan yang berkembang di masyarakat.
Kami datang melapor secara resmi supaya persoalan ini diproses sesuai hukum. Jangan lagi ada saling curiga dan tuding-menuding tanpa dasar di tengah masyarakat Negeri Hote. Biarlah aparat penegak hukum yang bekerja dan membuktikan semuanya secara adil,” ujar warga kepada wartawan.
Menurut warga, laporan itu juga bertujuan agar publik mengetahui bahwa pengaduan masyarakat bukan sekadar isu atau informasi yang tidak jelas, melainkan telah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Masyarakat berharap penyidik Polres Seram Bagian Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang disebut berpotensi merugikan masyarakat Negeri Hote.
Dalam laporan itu, warga meminta aparat penegak hukum menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dasar penanganan perkara.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut dapat mengacu pada:
Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Warga juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun demi terciptanya keadilan hukum di Negeri Hote.
Sementara itu, pihak Polres Seram Bagian Timur dikabarkan telah menerima laporan masyarakat tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan masyarakat tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.*** M. Lausepa.