Wartawan Dilarang Meliput Penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan, Kaperwil FORUMKOTA.ID Jawa Tengah Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Forum Kota1 Dilihat

FORUMKOTA.ID, PEKALONGAN – Insiden pelarangan sejumlah wartawan untuk meliput acara penyerahan surat keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan kepada Sukirman oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menuai sorotan dari kalangan jurnalis dan masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi saat belasan awak media hendak memasuki ruangan acara pada Senin (9/3/2026).

 

Namun, akses menuju ruangan dilaporkan ditutup dan para wartawan dihalangi oleh oknum protokol dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

Menanggapi kejadian itu, Kaperwil FORUM KOTA.ID Jawa Tengah, Drs Suparto, menyayangkan sekaligus mengecam tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik.

 

Di kantor Kaperwil ,Jl Witjitraland ruko A2 RT 9 RW 5, Beliau menegaskan bahwa pelarangan atau penghalangan terhadap aktivitas peliputan wartawan merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers.

Sementara Kepala Liputan FORUM KOTA.ID, Mochammad Ashari menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dapat dikenai sanksi pidana.

 

Diharapkan jangan ada lagi kejadian seperti tersebut diatas,karena tugas jurnalis intinya menyebarkan informasi dan berita kepada masyarakat dan sebagai mitra strategis TNI POLRI.