YLPK PERARI: Kasus Debt Collector Banten Harus Menjadi Titik Akhir Premanisme Berkedok Penagihan Utang

Jabar dan Banten5362 Dilihat

Forum kota |Serang, Banten – Terungkapnya kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, pemerasan, dan perampasan kendaraan yang melibatkan sejumlah oknum debt collector di wilayah hukum Polda Banten mendapat perhatian serius dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI).

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten atas langkah cepat dan tegas dalam mengungkap jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan momentum penting untuk mengakhiri praktik-praktik premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Polda Banten dalam mengungkap kasus ini. Namun di balik keberhasilan tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni masih adanya praktik penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara-cara intimidatif, represif, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujar Hefi Irawan.

Menurut Hefi, peristiwa yang menimpa anggota Brimob Polda Banten tersebut menjadi gambaran nyata mengenai risiko yang selama ini dihadapi masyarakat sipil ketika berhadapan dengan oknum-oknum penagih utang yang bertindak di luar koridor hukum.

“Apabila seorang anggota aparat penegak hukum saja dapat menjadi korban tindakan kekerasan, maka dapat dibayangkan bagaimana posisi masyarakat biasa yang tidak memahami hukum atau tidak memiliki kemampuan untuk melawan intimidasi. Fakta ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

YLPK PERARI menilai bahwa praktik penarikan kendaraan di jalan dengan cara mengancam, memaksa, merampas, bahkan menggunakan kekerasan fisik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Lebih lanjut, Hefi menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen harus menjadi prioritas negara. Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik-praktik melawan hukum tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai hanya pelaku di lapangan yang diproses, sementara pihak-pihak yang mengendalikan, memerintahkan, atau mengambil manfaat dari tindakan tersebut luput dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.

YLPK PERARI juga mendesak adanya evaluasi nasional terhadap mekanisme penagihan kredit dan penggunaan jasa pihak ketiga oleh perusahaan pembiayaan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai hukum, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen.

Menurut Hefi, negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan hak warga negara.

“Kasus yang terjadi di Banten harus menjadi titik balik bagi semua pihak. Tidak boleh ada ruang bagi premanisme berkedok debt collector. Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan hak-haknya karena intimidasi, ancaman, atau kekerasan. Negara harus hadir dan memastikan hukum berdiri lebih tinggi daripada kekuatan apa pun,” pungkasnya.

YLPK PERARI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan membuka ruang pendampingan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan perampasan kendaraan maupun tindakan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh oknum penagih utang.
Berikut dasar hukum yang dapat memperkuat pernyataan YLPK PERARI dari perspektif perlindungan konsumen, hukum pidana, hukum perdata, dan regulasi jasa keuangan:

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PENAGIHAN DAN PENARIKAN KENDARAAN OLEH DEBT COLLECTOR

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4

Konsumen berhak:

a. Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. Mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.

Praktik intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perampasan kendaraan di jalan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak-hak konsumen sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Pasal 7

Pelaku usaha wajib:

– Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
– Memberikan pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif;
– Menjamin mutu pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

Perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga yang ditunjuk wajib menjalankan proses penagihan dengan cara yang beritikad baik dan tidak melanggar hukum.

2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 29

Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tidak terdapat ketentuan yang membenarkan penggunaan kekerasan, ancaman, pemerasan, maupun perampasan kendaraan secara paksa di jalan.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa:

– Kreditur tidak dapat secara sepihak melakukan eksekusi objek jaminan fidusia apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan.
– Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan objek jaminan, maka eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan melakukan perampasan kendaraan secara paksa.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Apabila dalam proses penagihan terdapat unsur pidana, maka pelaku dapat dijerat antara lain dengan:

Pasal 368 KUHP

Pemerasan.

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau memberikan sesuatu, dapat dipidana.

Pasal 351 KUHP

Penganiayaan.

Pasal 335 KUHP

Perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pasal 365 KUHP

Pencurian dengan kekerasan apabila memenuhi unsur-unsur tertentu.

Pasal 378 KUHP

Penipuan apabila terdapat rangkaian kebohongan atau penyalahgunaan identitas.

Pasal 372 KUHP

Penggelapan apabila kendaraan yang telah dikuasai tidak diserahkan sebagaimana mestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Menegaskan bahwa:

– Pelaku usaha jasa keuangan wajib menerapkan perlakuan yang adil kepada konsumen.
– Dilarang melakukan tindakan intimidatif, merugikan, maupun penyalahgunaan posisi terhadap konsumen.
– Konsumen berhak memperoleh perlindungan atas tindakan yang merugikan.

6. Kode Etik Penagihan Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang melakukan penagihan wajib:

– Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal;
– Tidak melakukan intimidasi;
– Tidak melakukan penghinaan;
– Tidak melakukan perampasan barang milik konsumen;
– Mematuhi ketentuan hukum dan hak asasi manusia.

7. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28D Ayat (1)

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.”

Pasal 28G Ayat (1)

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.”

Hak konstitusional tersebut wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan pembiayaan dan debt collector.

Sikap YLPK PERARI

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, YLPK PERARI berpendapat bahwa setiap bentuk penagihan yang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, kekerasan, pemerasan, atau perampasan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, hak asasi manusia, dan negara hukum.

Oleh karena itu, YLPK PERARI mendukung penuh penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan praktik premanisme berkedok penagihan utang serta mendorong penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.Catatan penting: secara hukum, yang paling kuat untuk dijadikan landasan dalam isu debt collector saat ini adalah UU Perlindungan Konsumen, UU Jaminan Fidusia, Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021, serta POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Keempat instrumen tersebut merupakan dasar hukum utama untuk mengkritisi praktik penarikan kendaraan secara paksa dan perlindungan hak konsumen.

Redaksi

YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN PERJUANGAN ANAK NEGERI (YLPK PERARI)

Hefi Irawan, SH., MH.
Ketua Umum