198 Desa di SBT Tuntas Terima Penyaluran Dana Desa Tahap I, Namun Baru 62 Desa Cairkan Dana.

Forum Kota0 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 525x280

BULA, ForumKota.id – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mencatat capaian penting dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Sebanyak 198 desa di daerah itu telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap I dari pemerintah pusat sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 15 Juni 2026. Namun, hingga pertengahan Juni ini, baru 62 desa yang berhasil menyelesaikan proses pencairan dana ke rekening kas desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten SBT, Yehamza Alhamid, mengatakan seluruh desa telah menyelesaikan proses penyaluran melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) pada 12 Juni 2026 atau tiga hari lebih cepat dari tenggat yang ditentukan pemerintah pusat.

Alhamdulillah, seluruh 198 desa telah menyelesaikan proses penyaluran Dana Desa melalui OM-SPAN hingga mencapai 100 persen sebelum batas waktu 15 Juni 2026,” kata Yehamza kepada ForumKota.id di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, kondisi saat ini perlu dipahami secara tepat oleh masyarakat. Penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat ke rekening kas desa telah selesai seluruhnya. Adapun yang masih berlangsung adalah proses pencairan dana oleh pemerintah desa untuk dapat digunakan sesuai program yang telah ditetapkan dalam APBDes.

Hingga hari ini, 62 desa sudah melakukan pencairan. Sisanya masih dalam proses melengkapi dokumen administrasi yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi pencairan dari PMD,” jelasnya.

Yehamza menegaskan keterlambatan pencairan yang masih terjadi di sebagian desa bukan disebabkan oleh keterlambatan transfer Dana Desa dari pemerintah pusat.

Menurutnya, kendala utama berada pada kelengkapan dokumen administrasi yang wajib dipenuhi pemerintah desa sebelum dana dapat dicairkan.

Penyaluran dari pusat sudah tuntas. Yang menjadi perhatian sekarang adalah kelengkapan administrasi desa. Jika dokumen belum lengkap, maka rekomendasi pencairan belum bisa diterbitkan,” tegasnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Selain itu, mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2026. Regulasi terbaru tersebut mengatur secara komprehensif mengenai penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, pertanggungjawaban, hingga evaluasi Dana Desa.

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui sistem yang terintegrasi secara nasional, sehingga mempercepat proses transfer sekaligus memperkuat pengawasan penggunaan dana.

Selain fokus pada Dana Desa, PMD SBT saat ini juga tengah mempersiapkan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Berbeda dengan Dana Desa yang proses penyalurannya dilakukan melalui sistem OM-SPAN, pencairan ADD mengharuskan pemerintah desa menyerahkan dokumen fisik yang diverifikasi oleh tim daerah.

Yehamza mengungkapkan salah satu persoalan yang paling sering ditemukan dalam proses verifikasi ADD adalah masih adanya kewajiban perpajakan desa yang belum diselesaikan

Banyak desa yang masih memiliki tunggakan pajak. Ini harus segera diselesaikan karena menjadi syarat penting dalam proses pencairan ADD,” ujarnya.

Yehamza juga memberikan apresiasi kepada tim verifikasi yang terdiri dari unsur Dinas PMD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBT.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi tersebut menjadi faktor utama keberhasilan Kabupaten SBT menuntaskan penyaluran Dana Desa Tahap I tepat waktu sesuai target pemerintah pusat.

Kami mengapresiasi kerja keras tim verifikasi yang telah bekerja siang dan malam sehingga seluruh desa dapat memenuhi target penyaluran sebelum tenggat waktu nasional,” katanya.

Untuk mencegah terulangnya hambatan administrasi pada tahap berikutnya, PMD SBT akan menggelar rapat evaluasi bersama para camat, kepala desa, operator desa, serta instansi terkait.

Evaluasi tersebut akan membahas berbagai kendala yang ditemukan selama proses penyaluran dan pencairan Dana Desa Tahun 2026.

Kami ingin proses ke depan lebih cepat, lebih tertib, dan lebih akuntabel. Pemerintah desa harus serius menyiapkan administrasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” tegas Yehamza.

Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan operator desa yang secara khusus menangani administrasi keuangan dan pelaporan Dana Desa.

Menurutnya, praktik satu operator menangani beberapa desa sekaligus sering menjadi penyebab keterlambatan penginputan data dan penyelesaian dokumen.

Kalau bisa satu desa satu operator. Dengan begitu administrasi dapat berjalan lebih baik dan proses pencairan tidak lagi terlambat,” pungkasnya.

Dengan tuntasnya penyaluran Dana Desa Tahap I ke seluruh 198 desa, Kabupaten Seram Bagian Timur menjadi salah satu daerah yang berhasil memenuhi target pemerintah pusat tepat waktu. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh desa segera menyelesaikan administrasi sehingga Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026. ***  M.  Lausepa.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *