LOMBOK TIMUR, Forumkota.id— Senin 3 Agustus 2026, 30 Perwakilan Warga Desa Dara Kunci, Sambelia datang untuk Hearing ke Bupati Lombok Timur terkait konflik agraria di wilayah setempat dengan Eks HGU PT. Tanjung Kenanga. Pertemuan ini berlangsung di Pendopo Bupati yang dihadiri juga oleh Bupati Lombok Timur, serta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Organisasi Rinjani Bersatu Pejuang Massa.
Pertemuan ini menjadi wadah penyampaian Warga Dara Kunci yang kini terancam oleh klaim konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta. Dalam dialog tersebut, suasana berlangsung emosional saat warga menyampaikan kenyataan objektif yang mereka hadapi di lapangan. Amaq Mariam, salah seorang warga kelahiran Dara Kunci, menegaskan bahwa tanah yang saat ini disengketakan merupakan sumber kehidupan utama yang telah dikelola secara turun-temurun.
“Saya lahir dan besar di Dara Kunci, usia saya sudah 30 tahun lebih. Rumah dan pepohonan di sana adalah harapan yang dititipkan orang tua untuk diwariskan kepada anak cucu kami. Kenapa negara justru terkesan lebih memilih memperkaya satu orang pengusaha dan memiskinkan ratusan bahkan ribuan keturunan kaum tani?” tegas Amaq Mariam di hadapan Bupati dan Sekda Lombok Timur.
Dalam kesempatan wawancara terpisah usai pertemuan, Amaq Mariam menambahkan penjelasannya mengenai kondisi psikologis dan ekonomi warga di tingkat tapak:
“Kami tidak pernah mengambil uang tali asih itu karena tanah ini bukan sekadar bernilai rupiah, ini adalah ruang hidup kami. Kalau tanah ini dirampas, kami mau makan apa dan anak-anak kami mau sekolah pakai apa? Kami sangat berharap Pak Bupati mau turun langsung ke lapangan, tengok rumah dan tanaman kami. Biar beliau tahu bahwa lahan itu bukan tanah kosong seperti yang dilaporkan,” ujarnya.
Konflik yang telah mengikat kehidupan warga selama hampir 40 tahun ini juga dari elemen organisasi rakyat. Mahsum, Ketua Organisasi Rinjani Bersatu Pejuang Massa (RBPM), menyatakan bahwa Pemkab Lombok Timur tidak boleh berdiri di posisi netral yang pasif di tengah ketimpangan relasi kuasa antara rakyat dan korporasi.
“Pemerintah Daerah Lombok Timur di bawah kepemimpinan Bupati harus memiliki sikap dan keberpihakan yang jelas serta nyata kepada rakyat secara objektif. Keberpihakan itu harus berangkat dari kondisi riil masyarakat bawah yang saat ini sedang mengalami penindasan akibat hadirnya ekspansi perusahaan,” ujar Mahsum saat diwawancarai.
Mahsum juga menyampaikan tiga tuntutan utama dari hasil konsolidasi masyarakat dan organisasi pergerakan:
1. Meminta Bupati turun langsung meninjau pemukiman dan perkebunan warga sebelum mengambil kebijakan.
2. Meminta Pemda membuka dan memperlihatkan dokumen izin konsesi HGU perusahaan yang mengklaim tanah kehidupan warga.
3. Meminta pemerintah menjamin hak atas tanah warga melalui penerbitan sertifikat kepemilikan demi keadilan sosial.
Menanggapi keluhan dan tuntutan warga, Bupati Lombok Timur menginstruksikan warga untuk tetap mengelola lahan pertanian mereka seraya menegaskan penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku dan Bupati menutup pertemuan dengan menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan masyarakat berjuang sendirian di tengah kemelut sengketa lahan tersebut.
“Kita bersama-sama mencari jalan keluar yang baik dan benar. Saya tidak akan meninggalkan rakyat dalam posisi yang terhimpit masalah,” pungkas Bupati.
Hearing Warga Dara Kunci Ke Pendopo Bupati Lombok Timur, Segera Selesaikan Konflik Agraria Eks HGU Tanjung Kenanga dan Berikan Hak Atas Tanah Kami!
