Data Pribadi Warga Indonesia Akan Dikomersialkan ke AS? Ini Penjelasan Istana

Nasional136 Dilihat
banner 468x60

Sebuah kebijakan baru mengenai pengelolaan data pribadi warga Indonesia menjadi perhatian.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi menjelaskan mengenai kebijakan ini.

banner 525x280

Ia menyatakan bahwa transfer data pribadi Indonesia ke yurisdiksi Amerika Serikat (AS) akan dilakukan untuk kebutuhan komersial.

Menurut Hasan, penyerahan data ini merupakan bagian dari strategi manajemen pemerintah.

Ia memberikan contoh bagaimana pertukaran data diperlukan untuk barang-barang tertentu yang dapat memiliki fungsi ganda.

Misalnya seperti bahan kimia yang dapat menjadi pupuk atau bom, atau gliserol kelapa sawit yang bisa menjadi bahan yang bermanfaat atau bahan peledak.

“Jenis pertukaran barang seperti ini, memerlukan namanya pertukaran data,” kata Hasan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Mengapa Data Pribadi Dijual ke AS?

Hasan Nasbi menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah komersial.

Namun katanya tidak berarti data warga Indonesia akan sepenuhnya dikelola oleh pihak AS.

Sebaliknya, pemerintah Indonesia tidak akan mengelola data pihak AS.

Hasan tidak memberikan rincian spesifik mengenai jenis data yang akan ditukarkan.

“Tujuan ini adalah semata-mata komersial, bukan untuk data kami dikelola oleh orang lain, dan juga bukan untuk kami mengelola data orang lain,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pertukaran data ini adalah untuk pertukaran barang dan jasa tertentu yang nanti bisa berjalan dua arah.

IA BISA MENJADI BAHAN YANG BERMANFAAT, TAPI JUGA BISA MENJADI BARANG YANG BERBAHAYA.

Pemerintah RI berjanji akan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam menerapkan kebijakan ini.

“Jadi, kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin keamanan data pribadi,” kata Hasan.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan data di tengah inisiatif komersial ini.

Bagaimana Jaminan Keamanan Data Pribadi oleh Pemerintah?

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, ikut angkat bicara mengenai isu ini.

Ia mengklaim bahwa pemerintah akan bertanggung jawab penuh terhadap data pribadi warga Indonesia yang akan dikelola AS.

“Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab, dengan negara yang bertanggung jawab,” katanya di Istana Negara, Rabu.

Sebelumnya, Gedung Putih memang telah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat.

Langkah ini diyakini sebagai pengakuan Indonesia terhadap AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.

Dalam Lembar Fakta berjudul “Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah”, Gedung Putih menyebut bahwa perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah berupaya melakukan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama beberapa tahun terakhir, sehingga dianggap mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.

Meskipun data akan dikelola oleh perusahaan AS, prosesnya tetap akan didasarkan pada hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Pengelolaan data pribadi ini merupakan bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia, dan dianggap sebagai langkah untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital antara kedua negara.

Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule) untuk ‘produk tak berwujud’ dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.

Kebijakan ini memicu perdebatan tentang keseimbangan antara peluang komersial dan perlindungan privasi data pribadi warga.

(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *