Data Pribadi Indonesia-Amerika Serikat Diatur Ketat, Ini Penjelasan Pemerintah

.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan merupakan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Kesepakatan itu justru menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Perjanjian yang dimaksud justru dapat menjadi dasar hukum bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/7/2025).

Sebelumnya dilaporkan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sejumlah poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya terkait pemindahan data pribadi.

Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, hal tersebut termasuk dalam poin penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Dinyatakan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan digital, layanan, dan investasi.

Salah satu komitmen Indonesia adalah memberikan kepastian terhadap kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

Kemkomdigi menjelaskan bahwa negosiasi dan pembicaraan teknis antara kedua negara masih berjalan. Kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih pun masih dalam tahap finalisasi.

Proses transfer data dilakukan dengan mematuhi prinsip tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal ini juga mempertimbangkan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Transfer data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Kemkomdigi mengambil contoh kegiatan transfer data yang sah, antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta kebutuhan riset dan inovasi digital.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada ketentuan hukum nasional.

“Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan persyaratan pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia,” kata Kemkominfo.

Pemerintah memastikan bahwa proses transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak ketinggalan dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” lanjut Kemkomdigi.

Kemkomdigi menjelaskan, aliran data antar negara merupakan praktik global yang umum diterapkan, khususnya dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas yang aman dan andal.

Menurut Kemkominfo, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya merupakan keharusan di masa depan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.