FORUM KOTA. ID|Borong 2 Februari 2026 -Dunia advokat dan para pembela hak asasi manusia serta masyarakat adat flores dan NTT dibuat geger lantaran pada tanggal 21 januari 2026 yang lalu Polda NTT menetapkan Anton Yohanis Bala, S.H sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana “turut serta” memasuki pekarangan tanpa ijin sebagaimana dimaksuda dalam pasal 167 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1-e Undang-undang nomor 1 tahun1946 tentang KUHP, yang terjadi pada pada tanggal 09 bulan agustus tahun 2014, bertempat di Desa Nangahale kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka, NTT.
Tindak Pidana yang sudah Daluwarsa
Tindak pidana yang dituduhkan ini terjadi pada 09 agustus 2014 dan baru dilaporkan atau dibuat pengaduan pada tanggal 21 maret 2025. Selisih waktu kejadian dengan pengaduan 11 tahun.
Ini adalah waktu yang cukup lama untuk tindak pidana yang disangkakan dan sudah melewati masa daluwarsa.
Terhadap suatu dugaan tindak pidana yang telah melewati masa daluwarsa maka hak pengaduan dan penuntutan terhadapnya dihapus.
Polda NTT mestinya menghentikan penyidikan kasus ini demi hukum.(vide pasal 74 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP/Pasal 29 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP)
Pelapor Tidak Punya Legal Standing
HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag(PT Diag) telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2013. Berdasarkan pasal 34 UUPA tahun 1960 sebagaimana dipertegas melalui PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, menyebutkan HGU hapus karena jangka waktunya berakhir dan tanah tersebut menjadi tanah negara.
PT. Krisrama baru mendapat Sertifikat HGU pada tanggal 20 juli 2023.
Jadi selama 10 tahun status tanah tersebut merupakan tanah negara. Dengan demikian, PT.Krisrama bukanlah pihak yang dirugikan serta tidak memiliki legal standing untuk melaporkan atau membuat pengaduan atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh warga nangahale pada tahun 2014 tersebut.
Penetapan Tersangka yang cacat hukum
Selain tindak pidananya yang sudah kedaluwarsa. penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala juga merupakan cacat hukum hukum karena menabrak hak imunitas advokat. Anton Yohanis Bala, S.H merupakan advokat publik dan pembela hak asasi manusia yang mendedikasikan separuh hidupnya untuk mendampingi dan membela masyarakat adat di flores dan NTT yang sedang berhadapan dengan berbagai konflik agraria.
Pasal 16 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat sebagaimana telah diperluas dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2023, mengatur hak imunitas advokat.
Hak imunitas itu artinya hak seorang advokat untuk tidak dituntut baik secara pidana maupun secara perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Pengabaian Terhadap Imbauan Kapolri
Melalui Surat Telegram Nomor ST/2428/X/REN.2/2025, Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada Para Kapolda. Imbauan tersebut berisi larangan kriminalisasi dan mencari-cari kesalahan terhadap rakyat kecil serta perintah untuk menghentikan praktik cari-cari masalah.
Kriminalisasi Advokat dan Pembela HAM
Menjadikan seseorang tersangka dengan menggunakan tuduhan yang berdasarkan pada sebuah tindak pidana yang sudah kedaluwarsa serta menabrak regulasi terkait hak imunitas advokat. Hal demikian jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap advokat serta melanggar prinsip dasar hak asasi manusia.
Kami Mendesak
1. Mendesak Polda NTT untuk menghentikan proses hukum terhadap advokat dan pembela HAM; Anton Yohanis Bala,S.H
2. Mendesak BPN Provinsi NTT untuk segera melakukan monitoring, peninjauan kembali dan perubahan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT No.1/HGU/BPN.53/VII/2023 tentang Pemberian HGU kepada PT. Krisrama maumere, sebagaimana yang terterah didalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor Register: 0822/LM/VII/2024/JKT
3. Meminta Presiden Prabowo untuk turun gunung menangani lansung konflik agraria yang terjadi di Nangahale, Maumere Kabupaten Sikka
4. Meminta Presiden Prabowo melalui Kementerian Hak Asasi Manusia(Kemen HAM) Republik Indonesia untuk menjalankan kewajiban negara memastikan dan memenuhi jaminan perlindungan terhadap warga negara termasuk pembela HAM dan pejuang Masyarakat adat
5. Meminta Komisi III DPR RI untuk membentuk Pansus Penyelesaian Konflik agraria di Nangahale, maumere kabupaten Sikka.













