Kadus 4 Desa Denai Kuala Diduga Melakukan penganiayaan Kepada Salah Satu Masyarakatnya.
Deli Serdang -forumkota
Saat Awak Media Konfirmasi Kepada salah satu masyarakat Dusun 4 Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai labu kabupaten Deli Serdang Saudara Mangimpu Simanjuntak Ada Kejadian Apa Sehingga melapor ke Polresta Deli Serdang?
Pada Hari Sabtu sekitar Jam 16.00 wib Saya Dan kepala Dusun 4 Bersama Rekan saya membahas Masalah Batas Tanah Kami yang Patoknya di dalam Bangunan pagar milik Kadus Dusun 4 (GS) Di Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang propinsi Sumatera Utara, Setelah berlangsungnya pertemuan Kadus GS Ribut Dengan B Pardosi lalu Saya Berusaha Memisah Keduanya.
Lalu tiba-tiba saya Di pukul menggunakan Tangan kanannya Pas di Mata akibat kejadian ini pelipis saya Berdarah, mata saya Mengalami kabur, dan Memar.
12 Mai 2026
Sampai saat ini saya tunggu niat baik Kadus tapi tidak ada akhirnya saya laporkan Ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor : STTLP/B/519/V/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/ SUMUT.
“Ujar Mangimpu Simanjuntak”
Pasal 466 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku penganiayaan terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori. (Agusman)













