Lahan Kampung Nelayan Merah Putih di Geser Diserahkan, Jadi Harapan Baru Ekonomi Masyarakat

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

 

banner 636x380

GESER, SERAM BAGIAN TIMUR .MALUKU — Pemerintah Negeri Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menyerahkan lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Kabupaten SBT serta kontraktor pelaksana, PT Mahkota Bintang Langit, pada 4 Oktober 2026.

Penyerahan lokasi pembangunan dengan luas sekitar 1.400 meter persegi tersebut turut dihadiri Forkopimcam Seram Timur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan SBT beserta staf, perangkat negeri, serta Saneri Negeri Geser.

Penyerahan lahan menjadi bentuk dukungan Pemerintah Negeri Geser terhadap program prioritas pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun kawasan pesisir yang produktif serta mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

Program KNMP merupakan program prioritas pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat nelayan melalui pembangunan sarana dan prasarana perikanan serta integrasi kegiatan ekonomi dari hulu hingga hilir.

Kepala Pemerintah Negeri Geser berharap masyarakat setempat dapat dilibatkan dan mengambil peran penting dalam keberadaan KNMP. Selain membuka peluang kerja, kawasan tersebut diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan memperluas akses pemasaran hasil perikanan.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong KNMP terintegrasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari rantai usaha perikanan, termasuk dalam penyerapan dan pemasaran hasil tangkapan nelayan.

Dengan posisi Geser sebagai salah satu sentra aktivitas ekonomi di Kecamatan Seram Timur, pembangunan KNMP diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama nelayan dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat perputaran ekonomi kawasan.

Secara regulasi, pelaksanaan program KNMP Tahun Anggaran 2026 memiliki Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kampung Nelayan Merah Putih, yang kemudian diubah melalui Kepmen KP Nomor 41 Tahun 2026.

Penyerahan lokasi ini menjadi langkah awal penting agar pembangunan KNMP di Negeri Geser dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.*** M. Lausepa.

banner 636x380