Pemkab Seram Bagian Timur Raih WTP Ketiga, HIPMI Apresiasi Kinerja Bupati dan Jajaran OPD

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

banner 636x380

BULA .SERAM BAGIAN TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, kepada Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Ambon, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemkab SBT berhasil memperoleh opini WTP untuk ketiga kalinya. Capaian tersebut juga menandai keberhasilan daerah itu mempertahankan opini WTP selama dua tahun berturut-turut, yakni atas LKPD Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Wakil Ketua BPC HIPMI Seram Bagian Timur, Fitra Bugis, memberikan apresiasi atas prestasi tersebut. Menurutnya, raihan WTP merupakan indikator bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kami mengapresiasi Bupati Seram Bagian Timur beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja keras sehingga daerah ini mampu mempertahankan opini WTP. Capaian ini tentu tidak diperoleh secara instan, tetapi melalui komitmen bersama dalam mengelola keuangan daerah secara baik dan bertanggung jawab,” ujar Fitra Bugis.

Ia berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Sebagai lembaga negara yang memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23E, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Dengan kembali diraihnya opini WTP, Pemkab Seram Bagian Timur menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance), sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. *** M.  Lausepa.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *