
BULA. SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan telah merampungkan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Bula Air, Kecamatan Bula, yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa pada masa kepemimpinan mantan Penjabat Kepala Desa Bula Air, A. Tueka.
Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, M. Iksan Kiliwooy, S.Sos, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026), menjelaskan bahwa pemeriksaan khusus tersebut dilaksanakan setelah pihaknya menerima permintaan Audit Investigatif dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang sedang menindaklanjuti laporan masyarakat beberapa bulan lalu.
Menurut Kiliwooy, tim Inspektorat telah beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi fisik terhadap sejumlah kegiatan yang dilaporkan masyarakat. Hasil pemeriksaan secara substansi telah selesai, namun laporan akhir audit investigatif belum dapat diserahkan kepada Kejaksaan karena masih menunggu sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang harus dilengkapi oleh pihak terkait.
Pemeriksaan khusus sudah selesai dilakukan oleh tim. Namun masih ada beberapa dokumen dan bukti yang perlu dilengkapi agar perhitungan dan kesimpulan dalam laporan audit dapat dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kiliwooy.
Ia menegaskan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) wajib bekerja berdasarkan bukti yang cukup dan memenuhi standar pemeriksaan yang berlaku sehingga setiap kesimpulan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Kiliwooy mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu sejumlah dokumen pertanggungjawaban dari mantan Penjabat Kepala Desa Bula Air yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024 yang menjadi objek pemeriksaan.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara atau daerah serta untuk menghitung secara pasti nilai kerugian yang mungkin timbul dari dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.
Begitu dokumen dan bukti yang diminta diserahkan, tim akan segera melengkapi laporan akhir dan menyampaikannya kepada Kejaksaan.
Kami berharap proses ini dapat selesai dalam waktu dekat, bahkan minggu ini atau paling lambat minggu depan,” katanya.
Kepala Inspektorat juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang objektif. Oleh karena itu, laporan dugaan penyimpangan tidak serta-merta dapat dinyatakan benar sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Menurutnya, dalam beberapa kasus ditemukan adanya kegiatan yang dilaporkan fiktif, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan tersebut ada dan telah dikerjakan meskipun pelaksanaannya tidak sesuai perencanaan atau belum selesai.
Karena itu kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Setiap laporan harus diuji melalui proses pemeriksaan agar hasilnya objektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat merupakan tindak lanjut dari mekanisme koordinasi antara APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pengawasan pemerintahan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam mekanisme tersebut, laporan dugaan penyimpangan keuangan daerah maupun desa yang disampaikan kepada aparat penegak hukum terlebih dahulu dapat dilakukan pemeriksaan oleh APIP guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian keuangan negara.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan khusus di Desa Bula Air, Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur menyatakan akan mengambil sejumlah langkah konkret, yaitu:
• Menuntaskan pengumpulan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang masih belum diserahkan.
• Melakukan finalisasi laporan hasil pemeriksaan khusus dan audit investigatif.
• Menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara atau daerah apabila ditemukan.
• Menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
• Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan desa guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa.
• Mendukung proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski pemeriksaan lapangan telah selesai dilaksanakan, Inspektorat menegaskan bahwa nilai kerugian negara maupun kesimpulan akhir belum dapat diumumkan sebelum seluruh dokumen pendukung diterima dan diverifikasi.
Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil resmi audit yang akan disampaikan kepada Kejaksaan sebagai dasar dalam proses penegakan hukum lebih lanjut.
Kami berkomitmen menyelesaikan proses ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Setelah seluruh dokumen diterima, laporan hasil pemeriksaan akan segera kami serahkan kepada Kejaksaan untuk kepentingan proses hukum,” tegas Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, M. Iksan Kiliwooy, S.Sos.
Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bula Air sendiri menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dan penegakan hukum dapat berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta menjamin akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur. *** M. Lausepa.











