Pertanyaan Kritis Menggantung, Jawaban Tak Kunjung Datang

banner 636x380

Konfirmasi Proyek Rp249 Miliar Penahan Lahar Marapi Hening Tanpa Tanggapan

 

banner 636x380

TANAH DATAR, forumkota.id — Tujuh pertanyaan mendasar yang menyangkut legalitas, kualitas, dan keselamatan proyek penahan lahar Gunung Marapi senilai Rp249 miliar hingga kini belum mendapatkan satu pun jawaban dari pihak pelaksana. Saat awak media menyampaikan konfirmasi secara tertulis, yang diterima bukan penjelasan, melainkan keheningan total.

Selasa, (27/10), pukul 16.30 WIB, awak media mengirimkan daftar pertanyaan lengkap kepada Priyono selaku perwakilan perusahaan pelaksana melalui jalur komunikasi resmi. Pesan terkirim, terbaca dengan jelas, namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu kata pun tanggapan yang disampaikan. Keheningan ini justru memicu semakin banyak tanda tanya di tengah masyarakat yang menaruh harapan besar pada keamanan wilayah mereka.

Pertanyaan pertama yang menjadi dasar segala kekhawatiran berkaitan dengan asal-usul material batu kali. Apakah lokasi pengambilannya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Galian C yang sah sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba? Jika material diambil tanpa izin resmi, maka sejak awal fondasi proyek ini berdiri di atas ketidakpastian hukum.

Awak media juga menanyakan hal yang paling mendasar dalam dunia konstruksi: apakah batu dan adukan semen pernah diuji di laboratorium sebelum dipasang? Tanpa data teknis yang terukur, bagaimana kita bisa yakin struktur yang dibangun mampu menahan daya hancur aliran lahar dingin Gunung Marapi sewaktu-waktu turun ke permukiman warga?

Fakta yang paling mencolok di lapangan terlihat dengan mata telanjang: batu-batu yang baru saja dipasang masih berlumur tanah, dipasang tanpa dibersihkan terlebih dahulu. Dalam standar bangunan yang baik, permukaan batu yang bersih adalah syarat mutlak agar semen merekat sempurna. Mengapa prosedur ini diabaikan? Apakah demi mengejar waktu, kualitas dikorbankan begitu saja?

Pertanyaan lain yang tak kalah penting: apakah takaran adukan semen di lapangan sama dengan yang tertuang dalam dokumen RAB dan kontrak resmi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang? Serta bagaimana pihak pelaksana menerapkan standar K4 — keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan — sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jika material yang digunakan belum memenuhi syarat dasar pun diabaikan?

Berita ini bukan penutup, melainkan pintu yang masih terbuka lebar. Pihak pelaksana proyek, instansi pengawas, maupun pihak berwenang tetap kami undang untuk menyampaikan penjelasan, data teknis, maupun dokumen yang membantah keraguan ini. Masyarakat berhak tahu, bukan sekadar melihat tembok batu berdiri, melainkan memastikan bahwa di balik setiap rupiah dan setiap batu yang terpasang, ada kejujuran, kualitas, dan tanggung jawab yang kokoh.***

banner 636x380