Hidayat Mengecam Keras Dugaan Pungutan di SMKN 6 Palembang: Dinas Pendidikan Jangan Tutup Mata, BPK Diminta Turun Tangan!

banner 636x380

FORUM KOTA | PALEMBANG — Dugaan pungutan di SMK Negeri 6 Palembang kian menuai kecaman. Iuran komite sebesar Rp200.000 per bulan dan uang pembangunan Rp2.000.000 yang disebut dibebankan kepada setiap wali murid kini menjadi sorotan tajam. Hidayat mengecam keras persoalan tersebut dan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan agar tidak tinggal diam menghadapi keluhan masyarakat.

Menurut Hidayat, persoalan ini bukan sekadar menyangkut besaran uang yang harus dibayarkan orang tua siswa, melainkan juga menyangkut transparansi, keadilan, dan tanggung jawab pengelola pendidikan negeri terhadap masyarakat.

banner 636x380

“Kami mengecam keras apabila benar ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan, terlebih jika wali murid dari keluarga kurang mampu justru dipersulit ketika meminta keringanan. Sekolah negeri tidak boleh menjadi tempat masyarakat merasa tertekan ketika memperjuangkan hak pendidikan anak-anaknya!” tegas Hidayat.

Ia mempertanyakan dasar penetapan iuran komite Rp200.000 setiap bulan dan uang pembangunan Rp2.000.000 per wali murid. Menurutnya, pihak sekolah harus membuka penjelasan mengenai dasar keputusan, mekanisme pengumpulan, sifat pembayaran, serta penggunaan dana tersebut agar tidak menimbulkan dugaan dan keresahan berkepanjangan.

Sorotan semakin serius setelah muncul informasi bahwa permohonan keringanan biaya yang diajukan wali murid dengan surat keterangan tidak mampu diduga tidak dikabulkan. Bahkan, terdapat pula dugaan ancaman terhadap wali murid yang menyampaikan keberatan.

Hidayat menegaskan bahwa dugaan tersebut harus segera diklarifikasi dan diperiksa secara objektif. Jika terbukti terdapat intimidasi atau pelanggaran ketentuan dalam pengumpulan biaya pendidikan, ia meminta pihak berwenang mengambil tindakan sesuai aturan.

“Jangan sampai masyarakat yang berani menyampaikan keberatan justru merasa takut. Wali murid memiliki hak untuk bertanya, meminta transparansi, dan menyampaikan pengaduan. Jangan ada kesan bahwa suara orang tua siswa bisa dibungkam hanya karena mereka mempertanyakan biaya pendidikan,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Disorot, Jangan Hanya Diam!

Hidayat juga menyoroti belum adanya tanggapan yang diterimanya melalui pemberitaan dan permintaan konfirmasi media dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Mondyaboni.

Ia mendesak dinas terkait segera memberikan penjelasan kepada publik serta memastikan apakah pengelolaan iuran komite dan uang pembangunan di SMK Negeri 6 Palembang telah sesuai dengan ketentuan.

“Kalau laporan dan keluhan masyarakat terus bermunculan, apa langkah konkret pengawasannya? Jangan sampai publik menilai pemerintah tutup mata. Kami meminta pemeriksaan, bukan pembiaran; meminta kejelasan, bukan kebisuan!” tegas Hidayat.

Menurutnya, diamnya pihak terkait dalam proses konfirmasi tidak dapat dijadikan bukti bahwa pelanggaran telah terjadi. Namun, demi menjaga kepercayaan masyarakat, pihak sekolah dan dinas pendidikan perlu memberikan jawaban yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hidayat Siapkan Langkah ke BPK Perwakilan Sumsel

Tidak berhenti pada desakan melalui media, Hidayat menyatakan bersama timnya akan mengirimkan surat permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan agar pengelolaan keuangan yang menjadi perhatian publik dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Permohonan tersebut direncanakan mencakup pengelolaan dana komite dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 6 Palembang.

Hidayat menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan transparansi penerimaan dan penggunaan dana, kesesuaian pengeluaran dengan ketentuan, serta ada atau tidaknya penyimpangan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti.

Ia juga menyinggung persoalan yang pernah menjadi sorotan di SMK Negeri 2 dan SMK Negeri 4 Palembang beberapa tahun lalu. Menurutnya, pengawasan yang serius diperlukan agar persoalan tata kelola keuangan sekolah tidak berulang. Setiap perbandingan dengan kasus sebelumnya tetap harus didasarkan pada dokumen dan fakta yang terverifikasi.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti menjadi berita dan kemudian dilupakan. Kami akan mendorong agar ada pemeriksaan yang transparan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka. Namun, jika ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Uang pendidikan menyangkut kepentingan masyarakat dan tidak boleh dikelola tanpa transparansi!” tandas Hidayat.

Publik Menunggu Tindakan Nyata

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada SMK Negeri 6 Palembang dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Publik menunggu penjelasan mengenai dasar pungutan yang dipersoalkan, mekanisme keringanan bagi keluarga kurang mampu, serta tindak lanjut atas dugaan ancaman terhadap wali murid.

Hidayat menegaskan bahwa tuntutannya bukan untuk menghakimi pihak mana pun sebelum pemeriksaan dilakukan, melainkan mendorong agar seluruh persoalan dibuka secara transparan dan diselesaikan berdasarkan fakta.

Pendidikan adalah hak warga negara. Setiap pungutan harus memiliki dasar yang jelas, pengelolaan dana wajib dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap keluhan wali murid harus ditanggapi secara serius. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari pihak SMK Negeri 6 Palembang dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan masih perlu diperoleh. Hak jawab dan penjelasan dari pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini. (Red/D)

banner 636x380