Polemik tentang tudingan Kepalsuan Ijasah Jokowi telah lama bergulir. Sudah banyak memakan korban, dari dipenjaranya orang-orang yang menuduh, hingga pertikaian antar pendukung. Dan bila tulisan ini akan mengakibatkan saya dipenjara, silakan saja. Sebab saat ini saya melihat Penegakkan Hukum di Indonesia sedang mulai membaik.
Kita semua, baik “penuduh” maupun pendukung Jokowi, sebenarnya sudah bosan dengan drama berkepanjangan yang banyak menyerap Anggaran Negara dan Sumberdaya para pihak. Para pendukung Jokowi berharap semua penuduh palsunya Ijasah Jokowi segera dipenjara. Parah penuduh pun tetap bersikukuh, bahwa Ijasah Sarjana Fakultas Kehutanan yang dikeluarkan UGM adalah Palsu, dan berharap Jokowi diproses hukum.
Penantian yang cukup panjang untuk dapat menghadirkan Jokowi di persidangan pun akhirnya terwujud. Jokowi datang ke Persidangan dengan penuh kepercayaan diri. Para pendukungnya mengklaim, bahwa dengan Jokowi menunjukkan ijasahnya di persidangan saat itu, adalah “Sinyal Kebinasaan” Roy Suryo CS dan semua penuduh.
Namun publik pun jadi terhenyak, saat menyaksikan Roy Suryo di hadapan Jokowi tertawa terbahak-bahak yang disaksikan Majelis Hakim dan semua pihak yang hadir di persidangan.
Mengapa Roy Suryo begitu sangat beraninya tertawa di hadapan majelis hakim yang terhormat ? Ini bukan bentuk penghinaan terhadap persidangan, melainkan ekspresi spontan atas realita lucu di hadapannya. “PALSU…!!!,” Ucap Roy Suryo saat itu singkat, sambil melanjutkan tertawanya.
Saya lewati saja proses persidangan setelah itu. Saya hanya fokus pada Tudingan Palsu…
Saya pikir, kalau menyangkut struktur wajah yang dinilai berbeda antara wajah Jokowi saat ini dengan yang ada di ijasah, bisa saja dalam proses perjalanan waktu bisa mengalami perubahan.
Bisa saja saat itu dia, Jokowi, menggunakan kacamata plus, berkumis, dan agak gondrong, bisa berubah karena suatu peristiwa. Misalnya saat itu Jokowi sedang berkendara sepeda motor, kemudian jatuh terjerembab, dan wajahnya membentur tumpukan kotoran, lalu merubah postur wajahnya, dan menyembuhkan penyakit matanya, seperti drama-drama China yang yang pernah saya tonton. Bisa saja, kan ?
Kembali pada keyakinan Roy Suryo tentang palsunya Ijasah Jokowi. Saya kemudian teringat saat Roy Suryo menunjukkan Ijasah Sarjana Pembanding yang sama-sama dikeluarkan oleh UGM pada tahun 1985. Yang satu Bermaterai 100, dan yang satu lagi bermaterai 500. Lalu Roy Suryo pun bertanya :
“Apakah Ijasah yang bermaterai 500 ini Palsu…?”
Semua terdiam. Sayapun kemudian searching…
Ternyata, Ijazah Jokowi yg dikeluarkan 09/11/85 Bermaterai Rp 100.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1252/KMK.04/1984 yang berlaku efektif mulai 01/05/85, terjadi penyesuaian dari tarif lama (seperti Rp25 menjadi Rp500).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1985 TENTANG BEA METERAI pasal No.4 huruf b berbunyi : Tidak dikenakan Bea Materai atas segala bentuk Ijazah.
Tapi perlu diketahui Ijazahnya keluaran bulan sebelas 1985 sedangkan UU 1985 terbit 27 desember 1985. dan efektif berlaku 1 januari 1986.
Dari penelusuran lebih lanjut, UU yg berlaku untuk ijazah Jokowi adalah Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921).
**Catatan : Aturan Bea Meterai 1921 inilah yang menetapkan: Ijazah Asli tetap bebas bea.
Salinan/Kutipan Ijazah dikenakan bea, dengan tarif yang berlaku saat itu (yang telah ditetapkan menjadi Rp 100,-).
ingat ya, Hanya Salinan yang pakai materai. Jadi, ijasah Jokowi itu Asli atau Salinan ? Kalau salinan apakah bentuknya seperti itu ? Mengapa tidak ada tulisan bahwa itu adalah Salinan Ijasah ? Dan apakah sudah ada pernyataan maupun laporan kehilangan ?
Dengan demikian, permintaan Uji Forensik Ulang terhadap ijasah Jokowi, idealnya dikabulkan oleh majelis hakim.
*** Bagus Budi Santoso













