Kronologi Kasus Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Terlibat Dugaan Korupsi

Nasional126 Dilihat
banner 468x60

Berikut adalah rangkaian kejadian terkait kasus Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang kini diduga terlibat dalam perkara korupsi.

Setelah terlibat dalam dugaan kasus korupsi sejak akhir tahun 2024, kini diketahui bahwa Hasto Kristiyanto telah memasuki tahap akhir persidangan.

banner 525x280

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara resmi memberikan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

Selanjutnya, pokok perkara yang menjerat dugaan kasus korupsi Hasto Kristiyanto berkaitan dengan dugaan suap dan penghalangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

“Menghukum terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” ujar hakim Rios Rahmanto.

Persidangan putusan terhadap Hasto Kristiyanto diadakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun kurungan terkait dua tuduhan, yaitu penerimaan suap PAW dan penghalangan penyidikan oleh KPK.

Hasto diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kaitannya dengan upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui skema PAW.

Ia juga diduga ikut menghalangi penyelidikan yang dilakukan KPK dalam mengungkap dugaan suap terkait kasus Harun Masiku.

Kronologi Kasus Hasto

Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.

Hasto segera mengikuti persidangan pertamanya sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.

Selanjutnya, Hasto dituduh melakukan dua pelanggaran hukum, yaitu dugaan pemberian suap dan penghalangan penyidikan.

Mengenai dugaan suap, Hasto dikaitkan dengan tersangka lainnya seperti advokat Donny Tri Istiqomah; mantan kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam periode Juni 2019 hingga Januari 2020.

Dalam tindakan suap tersebut, Hasto menyediakan dana sebesar Rp600 juta yang akan diserahkan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022, Wahyu Setiawan.

“Uang itu diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan berupaya agar KPU RI menyetujui permohonan PAW (pergantian antarwaktu) Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” ujar jaksa KPK dalam sidang perdana pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Maret 2025.

Jaksa menyatakan, Hasto juga didukung oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada masa itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki hubungan dekat dengan Wahyu.

Berdasarkan permintaan Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan terkait proses penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku, bukan dalam satu kali pembayaran. 2. Penyampaian suap kepada Wahyu dari pihak Hasto dilakukan secara bertahap mengikuti proses permohonan PAW terhadap Harun Masiku. 3. Pengiriman uang suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekaligus, melainkan berdasarkan tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku. 4. Pembayaran suap kepada Wahyu oleh Hasto dilakukan secara bertahap sesuai dengan langkah-langkah permohonan PAW terhadap Harun Masiku. 5. Pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto dilakukan secara bertahap, tergantung pada tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.

Bahwa Tersangka bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sebesar SGD 57.350,00 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan yang merupakan anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022,” kata jaksa.

“Secara bersama Agustiani Tio Fridelina berharap agar Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina berupaya mengajukan persetujuan KPU RI terhadap permohonan PAW Calon Legislatif Terpilih Dapil Sumsel-1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” tambahnya.

Mengenai tuduhan menghalangi penyidikan, jaksa menyatakan bahwa Hasto mendapatkan informasi bahwa KPK akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Harun Masiku.

Awalnya, jaksa menyatakan bahwa KPK melakukan penangkapan tindak pidana korupsi terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bandara Soekarno Hatta.

Penangkapan tersebut terjadi karena Wahyu dikatakan menerima suap agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui PAW untuk masa jabatan 2019-2024.

Saat yang sama, jaksa menyampaikan bahwa Hasto mengetahui bahwa Wahyu tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK sekitar pukul 18.19 WIB.

Pada saat itu, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk mematikan ponselnya dan melarikan diri.

“Selanjutnya terdakwa melalui Nurhasan memberi perintah kepada Harun Masiku untuk mencelupkan ponsel miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku agar menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan dengan maksud agar keberadaannya tidak dapat diketahui oleh petugas KPK,” ujar jaksa.

Kemudian, Nurhasan bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.35 WIB.

KPK dilaporkan tidak mampu melacak ponsel Harun Masiku pada jam 18.52 WIB.

Selanjutnya, penyidik KPK mengawasi keberadaan Harun Masiku melalui ponsel milik Nurhasan dan terpantau berada di Institut Ilmu Kepolisian (PTIK).

Kemudian, jaksa menambahkan, petugas KPK mengunjungi PTIK, tetapi tidak berhasil menemukan Harun Masiku.

Berdasarkan perbuatannya, Hasto dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada 3 Juli 2025 lalu, Hasto dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta atau enam bulan kurungan oleh jaksa dalam kasus Harun Masiku.

Selain itu, yang menjadi beban adalah Hasto dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menangani korupsi.

“(Hal lain yang memperberat) terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.

Di sisi lain, hal yang dapat mengurangi hukuman adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah menerima hukuman sebelumnya.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai Hasto telah memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah dipublikasikan di TribunnewsBogor.com dengan judulJalannya Proses Hukum Hasto Kristiyanto, Kini Dihukum Enam Tahun Tiga Bulan Penjara

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *