Teater Jalanan di Sumut: Persaingan Pajak Kendaraan

Berita57 Dilihat
banner 468x60

DI TENGAHkesulitan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), para kepala daerah tampaknya bersedia memanfaatkan jalan umum sebagai tempat bertarung untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Maka, jangan kaget jika urusan nomor berubah menjadi persaingan antar provinsi. Kejadian ini benar terjadi di Pulau Sumatera.

banner 525x280

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution baru-baru ini menghentikan truk dengan plat nomor Aceh (BL) di jalan umum dan dengan santai meminta agar diganti dengan plat BK (plat kendaraan wilayah Sumut), seolah-olah kendaraan Aceh melanggar hukum di wilayah Sumut.

Gerakan tersebut terekam dalam video dan menyebar secara viral, kemudian dijawab dari Banda Aceh dengan nada menggoda, namun tetap disajikan dengan kesopanan khas Aceh.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga tidak tinggal diam dan berkata, “Dipeu bloe, kamo bloe. Tapi tanyoe ta wanti-wanti chit. Menyoe ka di peubloe, ta bloe. Menyeu ka gatai ta garoe.”

Secara sederhana, “jika ingin merebut, kami juga akan merebut. Tapi kita harus mengingatkan terlebih dahulu. Jika sudah dijual, kita beli. Jika gatal, kita garuk.”

Kalimat tersebut tidak hanya memicu emosi politik, tetapi juga mengurangi upaya penekanan administratif menjadi seperti pertunjukan di jalan raya.

Secara hukum, kendaraan dengan plat BL diperbolehkan berjalan di seluruh wilayah Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjamin sahnya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari mana saja selama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berlaku.

Indonesia tidak memiliki sistem paspor kendaraan antar provinsi.

Nomor plat bukan merupakan izin untuk melewati, tetapi berfungsi sebagai tanda pendaftaran pajak di provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Maknanya, truk BL bisa dengan leluasa masuk dan keluar Sumatera Utara, Jakarta, bahkan Papua, tanpa perlu menghilangkan identitasnya. Logika ini menjadi dasar dalam sistem hukum lalu lintas nasional.

Oleh karena itu, ketika seorang gubernur menghentikan kendaraan dan meminta plat nomor diganti, masyarakat berhak menanyakan dasar wewenangnya.

Wewenang melakukan pemeriksaan kendaraan tidak berada di tangan kepala daerah. Wewenang tersebut terletak pada lembaga kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas, dengan bantuan teknis dari Dinas Perhubungan dalam operasi bersama.

Kepala daerah memang berhak mengeluarkan kebijakan fiskal atau peraturan daerah, tetapi tidak memiliki wewenang atributif untuk menghentikan, memeriksa, apalagi menindak kendaraan di jalan raya.

Tindakan semacam ini, bila dilakukan, termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atauabuse of power.

Karena itu, argumen bahwa tindakan Bobby hanya sebatas sosialisasi sebenarnya merupakan pengakuan tersirat bahwa ia benar-benar menyadari batasan wewenangnya.

Namun, dari sudut pandang masyarakat, tindakan gubernur yang menghentikan kendaraan di jalan raya cukup kuat untuk menimbulkan persepsi bahwa BL dianggap tidak sah di Sumatera Utara.

Ini yang menjadikan kejadian ‘tindakan ala koboi’ di jalan lebih dari sekadar kesalahpahaman.

Di baliknya terdapat prinsip keuangan yang ingin diperjuangkan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak daerah. Pendapatannya masuk ke kas daerah di mana kendaraan terdaftar.

Jika perusahaan logistik beroperasi secara penuh di Sumatera Utara tetapi mengajukan registrasi kendaraannya di Aceh, maka pajak PKB dan BBNKB pasti akan masuk ke Aceh.

Sumatera Utara hanya mengalami kerusakan jalan akibat kendaraan berat tanpa mendapatkan manfaat pajaknya. Secara istilah fiskal, keadaan ini disebut sebagai kebocoran antarwilayah.

Kebutuhan terpusat di satu wilayah, sementara beban di tanggung wilayah lain. Seperti pemilik kendaraan dengan plat B (Jakarta) yang tidak pindah dan berkeliaran di provinsi lain, membayar pajak di Jakarta tetapi merusak jalan di mana-mana.

Tidak mengejutkan jika Bobby menyampaikan isu ini sebagai masalah yang harus diselesaikan.

Di sisi lain, Aceh yang memiliki otonomi khusus memperoleh insentif untuk menarik sebanyak mungkin kendaraan dengan plat BL, karena hal ini meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Maka, sengketa kepentingan tidak dapat dihindari.

Meskipun logika keuangan bisa dimengerti, logika politik tidak secara otomatis sah. Perpindahan pendaftaran kendaraan hanya dapat dilakukan melalui prosedur administratif di Samsat, yaitu mengambil dokumen dari daerah asal, membayar pajak BBNKB, lalu menerbitkan STNK dan nomor pelat baru di daerah tujuan. Proses ini bersifat tetap, bukan sementara.

Oleh karena itu, wacana bahwa kendaraan BL yang masuk Medan harus mengganti pelat BK jelas salah dan bertentangan dengan peraturan lalu lintas nasional.

Benar, jika perusahaan benar-benar berdomisili dan menjalankan operasional secara signifikan di Sumatera Utara, maka seharusnya mereka mendaftarkan kendaraan operasional dengan plat BK.

Dalam kerangka resmi, masalahnya berada pada tempat tinggal pajak, bukan pada kegiatan lintas batas.

Sayangnya, tindakan menghentikan kendaraan di jalan menimbulkan ketidakjelasan yang besar, seolah-olah setiap kendaraan BL yang melintas di Sumatera Utara dianggap bersalah.

Dari sudut pandang politik, perbuatan Bobby bisa dianggap sebagai pertunjukan di jalan raya. Ia berusaha menunjukkan kepada masyarakat Sumatera Utara bahwa ia serius dalam menjaga keuangan daerah.

Menghentikan truk BL secara langsung menyampaikan pesan kuat bahwa ia mendukung PAD Sumatera Utara.

Di tengah era politik yang penuh dengan citra dalam belasan tahun terakhir, tindakan seperti ini lebih mudah dipahami oleh masyarakat dibandingkan penjelasan teknis mengenai pajak daerah atau rancangan peraturan gubernur.

Namun, risikonya juga sangat besar. Di Aceh, kejadian ini dianggap sebagai diskriminasi terhadap pelat BL, simbol identitas daerah yang dilindungi oleh status otonomi khusus.

Kisah bahwa Aceh dilarang memasuki Sumatera Utara cepat menyebar dan memicu perasaan emosional. Pada titik ini, isu keuangan yang teknis berubah menjadi masalah daerah yang bersifat politik.

Seharusnya Gubernur Aceh mengendalikan situasi ini agar tidak semakin memuncak, bahkan meledak, bukan malah merespons dengan bahasa yang menantang yang justru memperkuat persepsi konflik.

Tugas seorang pemimpin daerah bukan hanya sekadar membalas ancaman dengan ancaman, tetapi menjaga agar ruang diskusi tetap terbuka dan api kecil dalam anggaran tidak berkembang menjadi api besar politik identitas.

Paradoks yang terlihat jelas. Masalah sesungguhnya berada dalam wilayah administrasi pajak, namun disajikan dalam wilayah lalu lintas jalan raya.

Pengelolaan administrasi sebaiknya dilakukan melalui peraturan yang berlaku, koordinasi antar provinsi, serta sistem mutasi yang sah.

Namun dalam panggung politik, isu tersebut dijadikan tontonan dengan menghentikan kendaraan di jalan, menciptakan kesan bahwa terjadi pelanggaran nyata yang sedang ditangani.

Meskipun secara hukum tidak ada pelanggaran yang terjadi, kejadian ini akhirnya lebih mirip sebagai tindakan populis yang berpotensi merusak kepercayaan antar daerah daripada menjadi solusi kebijakan.

Jika dilihat dari sudut pandang desain kebijakan, isu ini bukan hanya perbedaan lokal antara Aceh dan Sumatera Utara, tetapi mencerminkan kelemahan mendasar dalam sistem fiskal daerah di Indonesia.

Pemecahan pajak antar provinsi membuat setiap wilayah sibuk menjaga keuntungan daerahnya masing-masing, bahkan jika hal itu mengorbankan koordinasi nasional.

Negara memungkinkan provinsi-provinsi menjadi seperti “kantong feodal fiskal” yang saling bersaing menarik pajak tanpa memperhatikan pembagian beban infrastruktur.

Selama tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berbeda-beda, terjadi terus-menerusnya arbitrase fiskal. Perusahaan hanya perlu memilih lokasi pendaftaran yang paling murah, sementara jalan rusak tetap menjadi beban provinsi lain.

Di sinilah kegagalan desain nasional paling jelas terlihat, negara hadir sebagai wasit yang diam di pinggir lapangan, sementara provinsi dibiarkan bersaing dalam penerimaan di tengah jalan raya.

Perusahaan memutuskan untuk mendaftar di provinsi yang lebih menguntungkan meskipun aktivitasnya berlangsung di lokasi lain.

Keadaan ini tidak hanya menyebabkan ketegangan antar wilayah, tetapi juga mengurangi efisiensi ekonomi nasional. Biaya transaksi perpindahan kendaraan menjadi beban tambahan, sementara penyebaran penerimaan tidak sesuai dengan distribusi beban infrastruktur.

Oleh karena itu, solusi yang sesungguhnya tidak cukup berhenti pada ajakan untuk mengganti ban. Jalan keluarnya memerlukan pengaturan institusi fiskal yang lebih maju dan terukur.

Jalur pertama merupakan skema pembagian pendapatan antar provinsi ataurevenue sharingAmerika Serikat dan Kanada telah lama menerapkan Perjanjian Pajak Bahan Bakar Internasional (IFTA), yaitu sistem di mana pengemudi truk melaporkan jarak tempuh keseluruhan dan penggunaan bahan bakar.

Ini menjadi dasar pendistribusian penerimaan pajak bahan bakar kepada yurisdiksi di mana kendaraan benar-benar beroperasi. Dengan cara ini, beban infrastruktur seimbang dengan pendapatan pajak.

 

Indonesia bisa menerapkan prinsip serupa dengan memanfaatkan data Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR), catatan timbang digital, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta sistem Global Positioning System (GPS) pada kendaraan komersial untuk menentukan besaran pajak PKB yang diberikan kepada provinsi yang menjadi jalur utama.

Pendekatan ini lebih logis dibandingkan mempercayai identitas pelat, karena kerusakan jalan telah terbukti mengikutifourth power law,yaitu dampak keausan meningkat secara cepat ketika beban pada gandar sedikit saja meningkat.

Jalur kedua berupa penyelarasan tarif pajak kendaraan bermotor antar provinsi. Selama ini perbedaan tarif memicu arbitrase fiskal, di mana perusahaan memilih lokasi pendaftaran hanya demi beban pajak yang lebih rendah meskipun kegiatan usahanya berlangsung di provinsi lain.

Pemecahan tarif ini menyebabkan kebocoran pendapatan dan mengganggu alur logistik nasional.

Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tersedia instrumen opsi ataupiggyback taxyang memungkinkan penyesuaian penerapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Keseimbangan dapat dilakukan dengan mengurangi variasi tarif dan menyamakan dasar pengenaan, sehingga insentif untuk mendaftarkan kendaraan di provinsi lain berkurang.

Uni Eropa melalui skema Eurovignettememberikan contoh bagaimana biaya penggunaan jalan untuk kendaraan berat ditentukan secara merata berdasarkan jarak tempuh, berat kendaraan, dan standar emisi.

Dengan model tersebut, tidak terjadi perpindahan pendaftaran antar negara anggota hanya untuk mengurangi beban keuangan.

Jalur ketiga yaitu memperkuat kerangka hukum terkait kebijaksanaan agar pejabat daerah tidak mengulangi kesalahan dalam menggunakan simbol politik di luar wewenang yang sah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa kebijaksanaan hanya boleh dilakukan jika terdapat atribusi, delegasi, atau mandat yang sah, serta harus mematuhi Prinsip-prinsip Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dengan prinsip ini, gubernur memang berhak mengusulkan kebijakan keuangan, tetapi tidak sah apabila menyerahkan hal tersebut ke ranah penegakan hukum lalu lintas.

Prosedur yang tepat adalah melalui peraturan daerah yang jelas, koordinasi antar wilayah, masa transisi yang terbuka, serta sistem mutasi kendaraan yang menjamin kepastian hukum.

Tanpa hal tersebut, kebijakan fiskal akan selalu rentan dimanipulasi menjadi ajang populisme yang mengorbankan kepastian bisnis dan stabilitas hubungan antar daerah.

Melalui tiga jalur kebijakan tersebut, isu fiskal antara Sumatera Utara dan Aceh dapat ditangani dengan pendekatan yang lebih cerdas karena bersifat rasional dan adil.

Revenue sharingmemastikan beban infrastruktur sejalan dengan penerimaan pajak, penyelarasan tarif mengurangi peluang arbitrase fiskal, serta penguatan kerangka kebijakan menjamin bahwa pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui mekanisme konstitusional, terukur, dan dapat diaudit oleh publik.

Reformasi keuangan daerah yang berlandaskan data dan hukum ini mampu menghindari konflik identitas sekaligus menjaga kesehatan dan keadilan sistem keuangan nasional.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang kebenaran tindakan Bobby harus dijawab melalui analisis yang mendalam. Secara hukum, tindakannya menghentikan kendaraan BL di jalan raya tidak sah karena tidak memiliki wewenang.

Secara keuangan, logikanya bisa dipahami karena Sumatera Utara memang mengalami kerugian. Secara politik, tindakannya efektif sebagai ajang promosi citra, tetapi berisiko sebagai sebuah contoh yang bisa diikuti.

Ia menciptakan ruang konflik antar daerah yang lebih besar dibandingkan manfaat fiskal yang mungkin diperoleh. Bagaimana mungkin jalan raya menjadi panggung politik seolah-olah menggantikan perencanaan kebijakan yang seharusnya disusun dengan penuh pertimbangan.

Jika tujuan utamanya adalah keadilan pajak, maka solusinya ada di tangan para pembuat kebijakan, bukan dengan berhenti di tengah jalan dan menyalahkan plat nomor sebagai penyebab utama.

Bobby, Bobby, apa saja pikiran yang sedang Anda gunakan?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *