Forkot | Forum Kota

Company Profile Forum Kota

Forum Kota adalah Media Online Dengan Domain FORUMKOTA.ID yang tengah berkembang dan berkantor di Kota Semarang, media ini diterbitkan oleh PT Forum Kota Mediatama. Saat ini terihitung per Desember 2025,

Stiki
banner 400x130

Korupsi Dana Desa dan OPD Mengemuka di SBT: Dua Desa Resmi Disidik, Kejari Selamatkan Uang Negara hingga Miliaran Rupiah Seram Bagian Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana khusus (Tipidsus), khususnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah desa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga pihak swasta di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berdasarkan hasil konfirmasi dan wawancara pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia memastikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan akan diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepala Kejaksaan Negeri SBT mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua perkara dugaan tindak pidana korupsi desa yang telah resmi naik ke tahap penyidikan, yakni di Desa Nama Andan, Kecamatan Teluk Waru, dan Desa Rarat. Penyidikan terhadap kedua desa tersebut telah dimulai sejak Desember 2025 dan masih berlanjut hingga tahun 2026. Menurutnya, proses penyidikan memerlukan waktu yang cukup panjang karena banyaknya saksi yang harus diperiksa. Setiap pekan, Kejaksaan Negeri SBT melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi dari masing-masing desa, yang terdiri dari perangkat desa, pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa, hingga saksi ahli dari Inspektorat. Penetapan calon tersangka akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti selesai. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri SBT. Selain Desa Nama Andan dan Desa Rarat, Kejaksaan Negeri SBT juga tengah menangani laporan dugaan penyimpangan anggaran di dua desa lainnya, yakni Desa Bula Air Fatolu, Kecamatan Bula, serta Desa Air Nanang, Kecamatan Siritaun Wida Timur. Untuk kedua desa tersebut, Kejaksaan telah menyurati dan berkoordinasi dengan Inspektorat, serta saat ini masih menunggu hasil audit pemeriksaan sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. Kepala Kejaksaan menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri SBT menerima sekitar 6 hingga 10 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan keuangan negara dan desa. Sebagian dari laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan bahkan meningkat ke tahap penyidikan. Kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara dan dana desa, yang sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri SBT Juga menyinggung kasus anggaran beasiswa di Dinas Pendidikan Kabupaten SBT yang sempat menjadi sorotan publik dan memicu aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa dari sisi pemulihan keuangan negara, perkara tersebut telah diselesaikan. Dana beasiswa tersebut telah 100 persen dikembalikan oleh pihak-pihak yang menggunakan anggaran tersebut,” ungkapnya Pengembalian dana beasiswa dan sejumlah kerugian negara lainnya dilakukan melalui mekanisme non-litigasi atau di luar pengadilan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur kepada Kejaksaan Negeri SBT. Langkah ini merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Dan Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri SBT mencatat bahwa hampir 60 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk mantan kepala dinas dan pejabat yang telah memasuki masa pensiun, telah melakukan pengembalian kerugian negara. Tidak hanya OPD, pihak swasta juga turut melakukan pengembalian, bahkan salah satu perusahaan swasta tercatat telah mengembalikan dana negara sebesar Rp1,2 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri SBT menegaskan, apabila masa berlaku SKK berakhir dan masih terdapat pihak-pihak yang tidak kooperatif atau tidak patuh dalam mengembalikan kerugian negara, maka Kejaksaan tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum pidana. Dan Nama-nama yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus tersebut dapat kami arahkan ke penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus),” tegasnya. Langkah tegas tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur terus melakukan penarikan dan pemulihan keuangan negara, sekaligus melanjutkan proses penyidikan terhadap sejumlah perkara yang sedang berjalan.dan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi di Kabupaten Seram Bagian Timur. ^^^ M Lausepa

Seram Bagian Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) IKetut  Sudiarta .S.H.  M. H.  menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana khusus (Tipidsus), khususnya dugaan tindak pidana