Polemik PKL Rp870 Ribu Memanas, Kuasa Hukum Kepsek SMKN 1 Babat Supat: Jangan Giring Opini, Kami Siap ke Dewan Pers!

FORUM KOTA | MUSI BANYUASIN, SUMSEL — Polemik biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang disebut mencapai Rp870 ribu di SMKN 1 Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

 

M Taufik Hidayat, S.H., yang menyatakan dirinya sebagai pengacara sekaligus kuasa hukum Kepala SMKN 1 Babat Supat Abdul Rahman, angkat bicara keras menyikapi pemberitaan mengenai persoalan tersebut.

 

Hidayat menilai, terdapat pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini publik karena dinilai belum memberikan ruang yang cukup kepada pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan.

 

“Kami tidak melarang wartawan media pers membuat berita. Silakan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tetapi berita harus berimbang, harus ada narasumber dan wajib dilakukan konfirmasi,” tegas Hidayat.

 

Ia mengingatkan bahwa pemberitaan yang hanya mengandalkan keterangan sepihak, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat sekaligus merugikan nama baik sekolah maupun Kepala SMKN 1 Babat Supat Abdul Rahman.

 

“Jangan menggiring opini dan menyerang. Kalau ada persoalan, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan pers juga harus dijalankan sesuai aturan dan kode etik jurnalistik,” ujarnya.

 

Kepsek Akui Biaya PKL, Ungkap Alasan di Baliknya

 

Di tengah polemik tersebut, Kepala SMKN 1 Babat Supat Abdul Rahman membenarkan adanya biaya yang dikeluarkan orang tua siswa berkaitan dengan pelaksanaan PKL.

 

Namun, Abdul Rahman memberikan penjelasan bahwa biaya tersebut berkaitan dengan berbagai kebutuhan selama siswa menjalani PKL, termasuk pengantaran, penjemputan dan monitoring.

 

“Biaya yang dikeluarkan dari orang tua siswa ini sebenarnya tidak sebanyak ini. Tetapi karena orang tua siswa mau anak mereka tidak repot dan mendapatkan hasil yang terbaik dalam PKL, mereka menyerahkan kepada sekolah melalui rapat komite agar mereka tidak repot dan anak mereka fokus di tempat magang,” kata Abdul Rahman, Jumat (4/9/2026).

 

Menurut Abdul Rahman, sejumlah kebutuhan yang menjadi pertimbangan antara lain pengantaran dan penjemputan siswa hingga tiga kali serta monitoring sekitar enam sampai tujuh kali.

 

Terlebih, kata dia, pelaksanaan PKL berlangsung selama empat bulan dengan lokasi magang yang cukup jauh.

 

“Yang seharusnya ditanggung oleh siswa itu sendiri diserahkan kepada kami. Waktu PKL sekarang empat bulan dan lokasi yang jauh menjadi pemikiran kami,” jelasnya.

 

Namun demikian, Abdul Rahman mengakui bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji kembali.

 

“Ke depannya hal ini tidak akan kami lakukan lagi. Kami lakukan sesuai aturan saja. Memang setiap kebijakan selalu menyalahi aturan, dan untuk sekarang kebijakan ini harus dikaji lagi,” ujarnya.

 

Kuasa Hukum: Kritik Silakan, Tapi Jangan Serang Pribadi

 

Hidayat menegaskan pihak sekolah tidak anti terhadap kritik maupun pemberitaan media. Menurutnya, kritik terhadap lembaga pendidikan justru diperlukan sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan melalui proses jurnalistik yang benar.

 

Namun, ia keberatan apabila pemberitaan menurutnya mengarah pada pembentukan opini negatif tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

 

“Kami tidak anti kritik. Wartawan punya hak menjalankan tugasnya. Tetapi pihak sekolah juga punya hak untuk memberikan klarifikasi. Jangan sampai pemberitaan membuat opini publik terbentuk sebelum persoalan diperiksa secara utuh,” katanya.

 

Jika Berlanjut, Sengketa Pers Akan Ditempuh

 

Hidayat bahkan menyatakan siap membawa persoalan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers apabila pihaknya menilai masih terdapat pemberitaan yang tidak berimbang atau menggiring opini.

 

“Saya akan menempuh mekanisme sengketa pers melalui Dewan Pers apabila ada pemberitaan yang menggiring opini tidak benar. Kalau memang diperlukan, saya akan laporkan ke Dewan Pers,” tegas Hidayat.

 

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi maupun penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, penjelasan Kepala SMKN 1 Babat Supat mengenai adanya biaya PKL sekaligus pengakuan bahwa kebijakan tersebut akan dikaji kembali menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh.

 

Publik kini menunggu kejelasan mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme rapat komite, rincian penggunaan dana, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.(Red)