– Seorang petugas intel di Polda Jawa Timur menjadi korban penipuan bermodus perdagangan burung.
Sang korban ialah Cecep Ibrahim, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Intelkam Polda Jatim.
CEO tertipu hingga ratusan juta rupiah hanya karena rayuan dua pelaku yang bernama Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan.
Sekarang, kasus penipuan yang dialami Cecep telah memasuki tahap persidangan.
Persidangan diadakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebagai anggota yang bertugas di Satuan Intel, tugas sehari-hari Cecep adalah menjadi mata dan telinga polisi.
Tanggung jawabnya mencakup mengidentifikasi, mencegah, hingga mengurangi kemungkinan gangguan keamanan.
Seringkali, anggota Intel juga perlu melakukan penyamaran guna menjalankan tugasnya.
Namun siapa sangka, Cecep justru tertipu.
Dalam surat pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, diuraikan bahwa awal mula kejadian kasus ini terjadi ketika kedua tersangka mengunjungi Cecep.
Kedua pihak menawarkan kerja sama investasi dalam bidang burung dengan jumlah modal awal sebesar Rp150 juta.
Sebagai imbalannya, Cecep mendapatkan jaminan keuntungan sebesar Rp30 juta setiap bulan selama satu tahun penuh.
Tawaran tersebut terdengar menggiurkan.
Cecep juga tergoda dan menyetujui kerja sama tersebut. Ia segera menyisihkan dana sebesar Rp150 juta.
Namun dana tersebut diduga digunakan secara tidak semestinya oleh para pelaku.
“Para tersangka datang ke rumah Cecep dengan mengklaim membutuhkan tambahan modal usaha burung, namun hal ini merupakan rencana licik para tersangka karena pada saat itu usaha burung mereka sedang bangkrut,” kata Muzakki.
Tidak cukup sampai di sana, kedua tersangka kembali datang dan meminjam uang dengan janji keuntungan 20 persen dari dana tambahan.
Cecep kembali mempercayai dan menyerahkan uang, yang langsung dikirimkan ke rekening milik para terdakwa.
Sayangnya, hingga masa jatuh tempo yang telah dijanjikan, uang tersebut belum juga dikembalikan.
Akhirnya Cecep menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Kerugian yang dialami mencapai Rp100 juta.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana disebut dalam dakwaan, diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 378 KUHP bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Muzakki.
Kasus penipuan lainnya,kasus dugaan penipuan transaksi jual beli tanah kavling Mutiara Alas Tipis yang terletak di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemilik PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB), Kurniawan Yuda Soesanto, yang menjadi pengembang proyek tersebut merupakan pejabat struktural DPD Partai Golkar Sidoarjo dan terdaftar sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Golkar Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan dari ratusan korban dugaan penipuan tanah kavling Alas Tipis, dalam mempromosikan usahanya, pemilik PT MTB sering kali menyebutkan jabatannya sebagai pengurus partai.
Bahkan beberapa kali menyatakan bahwa dirinya adalah kerabat dari pejabat Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
“Khususnya karena promosi penjualan tanah kavling Alas Tipis ini telah dilakukan sejak tahun 2022. Kurniawan Yuda aktif sebagai pengurus dan maju sebagai Caleg DPRD Sidoarjo dapil 6 Waru Sidoarjo pada tahun 2023 dan 2024, yang gencar turun ke masyarakat,” ujar Hendra Sabiantara, salah satu korban dugaan penipuan tersebut.
“Selama masa kampanye, PT MTB sering mengadakan kegiatan bersama dengan kampanye Pak Yuda. Pengajian hingga jalan sehat perayaan HUT Partai Golkar di alun-alun juga terlihat dalam flyer yang didukung oleh PT MTB. Artinya, ini satu kesatuan. Ini cara mereka agar penjualan bisa laku,” tambahnya.
Status kepemilikan PT MTB Kurniawan Yuda sebagai pengurus DPD Partai Golkar Sidoarjo diakui oleh Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo Adam Rusydi.
Di Tribun Jatim Network, Rabu (23/7/2025), Adam mengonfirmasi bahwa Kurniawan Yuda secara struktural merupakan anggota partai Golkar dan menjabat sebagai salah satu wakil ketua.
“Benar, yang bersangkutan merupakan kader Partai Golkar. Saat ini beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi. Namun, hal ini adalah urusan pribadi dan tidak terkait dengan partai,” tegas Adam.
Ia bahkan dengan tegas dan bersikap defensif menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh kader tidak dibatasi oleh partai.
Namun hal ini tidak terkait dengan partai.
“Tidak ada aliran dana dari PT MTB kepada kami. Itu murni usaha pihak yang bersangkutan,” katanya.
Ia mengakui tidak mengetahui apa-apa mengenai kasus yang sedang menimpa kader partainya itu.
Saat ditunjuk sebagai pengurus, Adam mengakui bahwa ia tidak mengetahui latar belakang Kurniawan Yuda.
Ia mengakui terkejut ketika kasus penipuan tanah ini menjadi perhatian publik.
“Pada saat itu, yang kami lihat Pak Yuda benar-benar serius dalam aktif dan berkembang sebagai calon legislatif. Sesuai SK hingga saat ini, pihak terkait masih menjabat sebagai pengurus,” tegasnya.
Meskipun kasus ini telah menjadi perbincangan, Adam mengakui belum mengambil tindakan terhadap Kurniawan Yuda.
Ia justru memicu para korban untuk menyelesaikan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah kavling ini melalui jalur hukum.
“Jika ada kader yang melakukan tindakan yang melanggar hukum, tentu harus ditangani sesuai dengan prosedur hukum. Kami tidak akan menghalangi, kami menyerahkan seluruh proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Adam.
Sementara mekanisme di dalam partai, jika terbukti melakukan kesalahan, maka Komisi Etik Partai akan mengambil langkah selanjutnya untuk menentukan tindakan yang tepat.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran sesuai aturan yang berlaku di Komisi Etik, nanti akan ditentukan apakah akan dikeluarkan atau bagaimana,” ujar Adam.
Di sisi lain, ketika ditanyai oleh Direktur Utama PT MTB, pengembang dari lahan kavling Alas Tipis, Kurniawan Yuda meminta agar dua hal ini tidak dianggap sama.
“Jangan mengaitkan partai. Ini adalah masalah usaha saya sendiri. Tidak ada kaitannya dengan partai,” tegas Yuda.