Forum Kota.id , Lombok Tengah – Proses penghapusan dan pemindahtanganan aset daerah di Kabupaten Lombok Tengah kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penyalahgunaan mencuat terkait penyaluran hibah material kayu bekas bongkaran bangunan di SMP Negeri 5 Praya Lombok Tengah. Selain terindikasi salah sasaran, proses hibah ini diduga kuat sarat akan malprosedur dan maladministrasi karena menabrak aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Saat tim media melakukan penelusuran untuk mengonfirmasi perihal pemanfaatan sisa material bangunan negara tersebut, pihak yang disebut-sebut sebagai penerima hibah justru memilih bungkam. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, oknum penerima tersebut enggan merespon untuk dimintai klarifikasi.
Sikap tertutup dari pihak penerima ini semakin memperkuat spekulasi adanya ketidakberesan di lapangan. Pasalnya, kayu-kayu berkualitas tinggi hasil bongkaran ruang kelas tersebut disinyalir tidak dialokasikan untuk kepentingan sosial atau fasilitas publik yang mendesak, melainkan diduga bergeser untuk kepentingan oknum tertentu.
Dugaan Malprosedur dan Maladministrasi
Berdasarkan investigasi mendalam, proses pengalihan material eks SMPN 5 Praya ini diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ada dua indikasi pelanggaran fatal yang ditemukan:
Malprosedur (Pelanggaran Tahapan Fisik): Pengangkutan dan penyerahan kayu bongkaran disinyalir dilakukan secara sepihak sebelum adanya tim penilai independen atau tim dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang turun ke lokasi. Sesuai aturan, barang milik daerah yang memiliki nilai ekonomis harus dihitung volumenya dan diteliti kelayakannya terlebih dahulu sebelum dipindahtangankan atau dihibahkan.
Maladministrasi (Pelanggaran Dokumen Hukum): Hingga material tersebut berpindah tangan, diduga kuat belum ada penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Hibah resmi dari Bupati Lombok Tengah atau pejabat berwenang. Lebih jauh lagi, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) disinyalir dilewati begitu saja atau hanya dibuat secara formalitas di bawah tangan tanpa pencatatan aset yang sah.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tindakan memindahtangankan aset daerah tanpa prosedur resmi dan tanpa persetujuan kepala daerah dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.













