Di wilayah Lombok Timur, bantuan sosial (bansos) yang berasal dari berbagai tingkatan pemerintah – mulai dari pusat hingga daerah – disalurkan melalui sistem yang terstruktur berdasarkan metode pemeringkatan ekonomi. Metode ini membagi seluruh masyarakat menjadi sepuluh lapisan kesejahteraan yang secara resmi dinamakan “desil”, yang berfungsi sebagai acuan utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan tersebut. Sistem pengelolaan bansos ini diatur melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diperbarui secara berkala untuk mencerminkan kondisi riil yang dialami oleh setiap rumah tangga. Seluruh data bansos dan program jaring pengaman sosial dari pemerintah pusat kemudian diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diproses dan disebarkan.
Pada kesempatan ditemui pada hari Jumat (19/12/2025), Wakil Bupati Lombok Timur, yang dikenal dengan nama Edwin, menjelaskan tentang perubahan pengelolaan data yang terjadi. Dia menyatakan, “Dulu namanya DTKS ya di desa-desa dikelola oleh Kementerian Sosial sekarang dengan satu data di BPS”. Menurutnya, data yang akhirnya dikeluarkan oleh BPS tidak hanya berasal dari satu sumber saja, melainkan merupakan gabungan dari hasil sensus dan data yang sebelumnya ada di DTKS. Setelah melalui proses pengumpulan, data tersebut kemudian diturunkan ke tingkat daerah untuk diverifikasi secara cermat, sebelum akhirnya dibagi menjadi kategori desil 1 sampai desil 10.
Edwin juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang arti dari setiap desil tersebut. Dia mengatakan, “Ya sampai presiden desil 10 gitu, sedangkan desil satu yaitu masyarakat miskin, tetapi ada yang sangat miskin lagi, yang disebut miskin ekstrem. Itu yang sekarang sedang kita perangi juga di Lombok Timur”. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Lombok Timur memiliki fokus khusus untuk menangani kasus kemiskinan yang paling parah. Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa data penerima bansos yang digunakan saat ini sepenuhnya berdasarkan kategori desil yang telah ditentukan. Menurutnya,
“Edwin menjelaskan untuk desil 1 sampai 4 itu adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Penerima Non Tunai (BPNT)”. Selain itu, dia menambahkan,
“BPNT itu malah bisa sampai lima dan termasuk PBIJK atau sering disebut BPJS kesehatan itu”.
Sampai saat ini, terdapat fenomena yang cukup banyak terjadi di kalangan masyarakat Lombok Timur, yaitu banyak yang mengalami kenaikan desil secara tiba-tiba. Banyak kasus dimana seseorang yang seharusnya berada di desil 1, 2, 3, atau 4 tiba-tiba menemukan bahwa desilnya telah naik ke tingkat yang jauh lebih tinggi, seperti desil 8. Namun, Edwin menekankan bahwa hal ini bukanlah sesuatu yang aneh atau tidak wajar. Dia menjelaskan,
“Itu wajar terjadi, karena BPS mengolah datanya itu dari yang masuk. Jika masyarakat ingin memperbaiki data tersebut, pemerintah sudah mempersiapkan form dari BPS untuk meng-update data atau pengusulan terbaru
“. Ini memberikan jaminan bahwa masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui saluran yang telah disediakan oleh pemerintah.













